Oleh: kcpkiainws | April 17, 2012

Kisah Kelembutan Mengalahkan Kekerasan

Cara Al-Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa dalam Menghadapi Preman

Jadikanlah kehidupan anda saat ini adalah medan Jihad, Anda sedang di medan laga, berjihad menundukkan musuh-musuh Anda, yaitu mereka yang mengajak Anda kepada kemungkaran, tundukkan mereka, kalahkan mereka. Namun bukan dengan kekerasan dan kebengisan atau senjata, namun tundukkan dengan kelembutan dan kasih sayang, tundukkan dengan akhlak dan bantuan, tundukkan dengan kesopanan dan keramahan. Niscaya mereka akan tunduk dan menjadi berubah baik, dan menjadi teman anda.

Jika tidak mampu Anda menundukkan mereka dengan hal itu, maka jangan kalah pula dengan mereka, tetaplah dalam ketenangan, kelembutan, hadirkan cahaya kelembutan Allah swt saat bercakap-cakap dan bertemu mereka. Anda akan lihat cahaya Allah swt akan membuat mereka tunduk atau paling tidak mereka akan segan dan tidak mau mengganggu anda, malu, dan berusaha tidak terlihat Anda saat bermaksiat.

Sungguh orang-orang yang terjebak dalam kemungkaran itu mempunyai hati baik di hati kecilnya. Saya berkali-kali menemukan itu di hati mereka, namun kebaikan itu tersembunyi dalam kesombongan mereka.

Pernah seorang pemabuk dan preman yang menjadi biang kriminal bahkan konon sering menyiksa dan membunuh, orang tidak melihat ia memiliki sifat baik sedikitpun. Namun ketika saya diadukan tentangnya, pasalnya adalah ketika pemuda sekitar wilayah tersebut ingin mengadakan majelis, namun takut pada orang itu. Mereka akan didamprat dan diteror oleh si jahat itu. Ia adalah kepala kejahatan yang konon kebal dan penuh ilmu jahat.

Saya datangi kerumahnya, saya ucapkan salam dan ia tidak menjawab, ia hanya mendelik dengan bengis sambil melihat saya dari atas kebawah, seraya berkata, “Mau apa?”

Saya mengulurkan tangan dan ia mengulurkan tangannya dan saya mencium tangannya, lalu saya pandangi wajahnya dengan lembut dan penuh keramahan. Saya berkata dengan suara rendah dan lembut, “Saya mau mewakili pemuda sini, untuk mohon restu dan izin pada Bapak, agar mereka diizinkan membuat majelis di musholla dekat sini.”

Ia terdiam… roboh terduduk di kursinya dan menunduk. Ia menutup kedua matanya. Saat ia mengangkat kepalanya saya tersentak, saya kira ia akan menghardik dan mengusir, ternyata wajahnya merah dan matanya sudah penuh airmata yang banyak. Ia tersedu sedu berkata, “Seumur hidup saya belum pernah ada kyai datang kerumah saya… Lalu kini… Pak Ustadz datang kerumah saya, mencium tangan saya… tangan ini belum pernah dicium siapapun. Bahkan anak-anak sayapun jijik pada saya dan tak pernah mencium tangan saya, semua tamu saya adalah penjahat, mengadukan musuhnya untuk dibantai, menghamburkan uangnya pada saya agar saya mau berbuat jahat lagi dan lagi…. Kini datang tamu minta izin pengajian pada saya. Saya ini bajingan, kenapa minta izin pengajian suci pada bajingan seperti saya.”

Ia menciumi tangan dan kaki saya sambil menangis, ia bertobat, ia sholat, dan meninggalkan minuman keras dan criminal.

Konon dia ini sering mabuk, jika sudah mabuk maka tak ada di kampung itu yang berani keluar rumah. Namun kini terbalik, ia menjadi pengaman di sana, tak ada orang mabuk berani keluar rumah jika ada dia.

Dia menjadi kordinator musholla, ia mengatur teman temannya para preman untuk membersihkan musholla, dipaksanya para anak buahnya harus hadir majelis, dan demikianlah keadaanya. Ia bertempat di Legoa, Priok, tempat yang sangat rawan dengan kriminal. Orang di wilayah itu jika saya datang mereka berbisik bisik, “Jagoan selatan lagi ketemu jagoan utara!” Mereka kira saya mengalahkannya dengan ilmu, padahal hanya kelembutan Muhammad saw yang saya gunakan.

Hingga kini jika saya jumpa dengan beliau ia pasti menangis memeluk saya. Saya pernah bercanda dengan meneleponnya, saya katakana, “Tolong saya, tolong datang ke sini, saya dalam keadaan genting!”

Ia datang dengan Jaket Jeans, celana jeans, dan dari wajahnya sudah siap tempur. Ia berkata, “Saya siap mati Habib, siapapun yang berani mengganggu habib sudah bukan urusan habib lagi, biar saya yang urus dan saya janji akan memotong kupingnya dan membawakannya pada habib!”

Saya berkata, “Naik saja ke mobil Pak!”

Ia pun naik, saya masuk ke majelis dan mengajaknya hadir, ia berkata, “Mana orangnya Habib?”

Saya katakana, “Tidak… (saya tertawa) cuma mau mengajak bapak ke majelis saya, kangen aja.”

Ia pun lemas dan tertunduk malu. Saya menganggapnya ayah angkat saya hingga kini.

Kejadian lain adalah ketika paman saya mengadakan perjalanan dari Lampung ke Jakarta. Ia bersama anak-anaknya. Ketika masuk pelabuhan Bakauhuni Lampung, ia melihat seorang berwajah bengis dan menakutkan sedang duduk di pintu pelabuhan. Paman saya bersalam padanya dengan lembut. Si garang itu tidak menjawab dan wajahnya tanpa ekspresi sedikitpun dan acuh saja. Maka lalu paman saya membeli tiket kapal yang ternyata dipalsu oleh calo. Ia terjebak dalam penipuan. Maka ketika paman saya kebingungan dan mulai dikerubuti orang yang menonton, maka si garang itu muncul. Semua orang mundur melihat ia datang, lalu ia berkata, “Ada apa Pak?” Paman saya bercerita akan penipu itu.

Si Garang berkata, “Bagaimana ciri-ciri orang itu?”

Paman saya menceritakannya….

Si Garang pergi beberapa menit dan kembali sambil menyeret orang itu yang sudah babak belur dihajarnya. Ia berkata kepada penipu itu, “Kamu sudah menipu keluarga saya! Ini keluarga saya!” sambil menunjuk pada paman saya.

Rupanya si garang ini preman penguasa pelabuhan itu. Bagaimana ia bisa mengakui paman saya sebagai saudaranya? kenalpun tidak, cuma hanya karena paman saya mengucap salam padanya dengan ramah. Walau wajahnya tidak berekspresi saat itu, tapi ternyata hatinya hancur, ia malu dan haru. Mungkin seumur hidupnya belum pernah ada orang mengucap salam padanya dengan hormat.

Inilah beberapa contoh.

Contoh lainnya adalah ketika saya di suatu masjid, yang memang sudah kebiasaan saya jika jumpa siapapun yang lebih tua jika menjabat tangan saya maka saya mencium tangannya, apakah ia ulama atau bukan. Selesai acara maka terdengar kabar, seorang muadzin masjid itu ternyata adalah pencuri kotak amal masjid. Ia bertobat dan mengakui dosanya kepada sesepuh masjid. Ia menangis dan berkata, “Tangan saya kotor dengan dosa, hati saya hancur ketika tangan saya ini dicium oleh habib itu. Saya menyesal, saya haru, saya terpukul, tangan ini selalu mencuri, tidak pantas dicium oleh seorang tokoh agama.” Ia pun bertobat.

Di lain kesempatan ketika saya di suatu negeri timur tengah, saya lihat di bandara para tentara berwajah bengis dengan senjata laras panjang di pundaknya menjaga di sana sini. Saya bersalam pada seorang yang tampak bengis sekali. Saya menunduk hormat dan senyum lembut. Ia tak menggubrisnya, hanya mendelik dan pergi. Tak lama saya terkena sedikit masalah di pintu imigrasi, hanya pertanyaan pertanyaan iseng yang sering dilancarkan petugas imigrasi di pelbagai Negara. Maka tiba-tiba ada yang membentak di belakang saya. Ia memerintahkan agar orang itu segera melewatkan saya. Ketika saya berpaling ternyata tentara tadi. Ia menarik baju saya untuk segera lewat pintu detektor pengaman bersamanya dan menghardik petugas pengaman untuk minggir seraya berkata dengan bahasa arab, “Silahkan Tuan!”

Saya mengucap terimakasih, ia hanya mengangguk dan pergi. Subhanallah….

Demikian indahnya akhlak… demikian senjata yang lebih tajam dari pedang dan lebih mengalahkan dari peluru… ia mengalahkan musuh dan membuat musuh berbalik menjadi penolong dan pembela….

Jika mereka yang gelap dan penjahat sedemikian mudahnya lebur, apalagi orang yang berilmu saudaraku.Demikian saudaraku yang ku muliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan segala cita-cita.

Wallahu a’lam.

(Habib Ahmad bin Faqih Ba’Syaiban )

Oleh: kcpkiainws | Maret 20, 2010

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
sumber : http://www.nu.or.id
Oleh: kcpkiainws | Januari 27, 2010

Cinta sang Baginda Nabi

By : Zainal Arifin

Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam. ‘Bolehkah saya masuk?’ tanyanya. Tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk, ‘Maafkanlah, ayahku sedang demam’, kata Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu.

Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, ‘Siapakah itu wahai anakku?’

‘Tak tahulah ayahku, orang sepertinya baru sekali ini aku melihatnya,’ tutur Fatimah lembut. Lalu, Rasulullah menatap puterinya itu dengan pandangan yang menggetarkan.

Seolah-olah bahagian demi! bahagian wajah anaknya itu hendak dikenang.

‘Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia.

Dialah malaikatul maut,’ kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakkan tangisnya. Malaikat maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tidak ikut sama menyertainya.

Kemudian dipanggilah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap di atas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini.

‘Jibril, jelaskan apa hakku nanti di hadapan Allah?’, tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah.

‘Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu.

‘Semua syurga terbuka lebar menanti kedatanganmu,’ kata Jibril.

Tapi itu ternyata tidak membuatkan Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan. ‘Engkau tidak senang mendengar khabar ini?’, tanya Jibril lagi.

‘Khabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?’

‘Jangan khawatir, wahai Rasul ! Allah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku: ‘Kuharamkan syurga bagi siapa saja, kecuali umat

Muhammad telah berada di dalamnya,’ kata Jibril.

Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik.

Nampak seluruh tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang. ‘Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini.’

Perlahan Rasulullah mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang disampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril memalingkan muka.

‘Jijikkah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu Jibril?’

Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu.

‘Siapakah yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal,’ kata Jibril.

Sebentar kemudian terdengar Rasulullah mengaduh, karena sakit yang tidak tertahankan lagi.

‘Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku.’

Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi.

Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, ! Ali segera mendekatkan telinganya. ‘Uushiikum bis shalati, wa maa malakat aimanuku’

‘peliharalah shalat dan peliharalah orang-orang lemah di antaramu.’

Diluar pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan.

Fatimah menutupkan tangan di wajahnya, dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan.

‘Ummatii,ummatii,ummatiii?’ – ‘Umatku, umatku, umatku’

Dan, berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi sinaran itu.

Kini, mampukah kita mencintai sepertinya?

Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa baarik wa salim ‘alaihi

Semoga cinta beliau ini pada kita; tidak kita balas dengan tuba; Sungguh Tega Manusia yang menuduh orang-orang yang bersholawat pada perayaan Maulid Baginda Rasulullah saw sebagai pelaku Bid’ah dholaalah yang terancam masuk neraka.

Yaa Allah; Cipratilah kami walau sedikit saja kecintaan akan kekasihMu yang sangat mulia ini yaa Robb!!!; Kecintaan yang bisa menghilangkan hasud dan segala penyakit hati lainnya dari hati kami
Aamien…

Oleh: kcpkiainws | Agustus 18, 2009

MBAH KYAI ASRORI AL-ISHAQI, PENYEJUK HATI

Kaum muslimin Indonesia berduka, tepat disaat menyambut Harlah Bangsa Indonesia, telah berpulang kehadirat Allah SWT dengan penuh senyum, Mbah KH Achmad Asrori Al-Ishaqi, tanggal 18 Agustus 2009 pada pukul 02.20 WIB. Hadrotusy Syeikh Ahmad Asrory Al Ishaqi, Mursid Thoriqoh Qodiriyyah Wa Naqshabandiyyah, wafat karena sakit komplikasi yang dideritanya selama ini. Dia sempat dioperasi dan menjalani check up di Singapura sebelum meninggal dunia.

“Almarhum meninggal kemungkinan besar karena faktor usia dan kelelahan maupun penyakit ginjal yang dideritanya meski sempat menjalani operasi di RS Lafayat Malang,” kata salah satu kerabat Djudjuk M Usdek Kariono kepada wartawan.

Bagi para santri dan petakziyah yang tidak bisa melihat dari dekat proses pemakaman KH Ahmad Asrori Al-Ishaqi, pihak ponpes menyiapkan beberapa televisi yang ditempatkan di beberapa titik di kompleks ponpes itu.

Sementara Jalan Kedinding Lor ditutup total. Pasalnya jalan itu dipadati oleh para pelayat maupun kendaraan baik roda dua dan roda empat. Bahkan di Jalan Kedung Cowek atau jalan akses menuju Jembatan Suramadu digunakan sebagai parkir kendaraan pelayat.

Tampak karangan bunga dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa karangan bunga lainnya berasal dari Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Pemkot Surabaya dan para pengasuh pondok pesantren se Jawa Timur.

Presiden SBY sempat bertandang ke ponpes tersebut Rabu (28/1/2009) lalu. Di ponpes itu SBY menyerahkan bantuan dan beasiswa bagi pondok pesantren di Indonesia termasuk Assalafi Al Fithrah.
Jenazah Kyai ASRORI dimakamkan sebelum waktu sholat Dhuhur di lingkungan Pondok Pesantren Kedinding Lor. Pemakaman Kyai Asrori dihadiri Muspida, KH ABDUR RASYID pemimpin pesantren, WISNU BROTO Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Departemen Agama dan Kombespol RONNIE F SOMPIE Kapolwiltabes Surabaya.


Sementara prosesi pemakaman sudah selesai, namun zikir dan tahlil masih terus dibacakan oleh para santri dan pelayat yang terus berdatangan ke ponpes. Meski begitu satu per satu pelayat yang datang dari luar kota satu per satu mulai pulang.

BIOGRAFI KH ACHMAD ASRORI AL-ISHAQI

Mbah KH Achmad Asrori Al-Ishaqi merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Fitrah, Kelurahan Kedinding Lor termasuk Kotamadya Surabaya. Di atas tanah kurang lebih 3 hektare ini dilakukan pengembangan Pesantren Al Fitrah, diasuh Kiai Ahmad Asrori, Al Ishaqi putra Kiai Utsman Al-Ishaqi. Namanya dinisbatkan pada Maulana Ishaq, ayah Sunan Giri, karena Kiai Utsman masih keturunan Sunan Giri. Kiai Utsman berputra 13 orang.

Kiai Utsman adalah murid Kiai Ramli Tamim. Ia dibaiat sebagai mursyid bersama Kiai Makki Karangkates Kediri dan Kiai Bahri Mojosari Mojokerto.

Kiai Utsman mengembangkan tarekat di Kedinding Lor Surabaya. Penerusnya Kiai Ahmad Asrori. Dikembangkan kegiatan khushushiyah setiap Ahad pertama bulan Hijriyah di Jatipurwo dan Ahad kedua di Kedinding Lor. Pengikut kegiatan bisa mencapai rata-rata 4.000 orang (lebih banyak dari Rejoso dan Cukir ang jumlah rata-rata 1.000 orang).Dalam perkembangannya penerus Tarekat Kedinding Lor, Kiai Hilmi Ahmad, mengemukakan sikap pendirinya, bahwa tarekatnya netral, tidak memihak salah satu organisasi sosial politik manapun. Alasannya, kegiatan tarekat untuk ibadah, dzikir kepada Allah, taqarrub kepada Allah.

“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. QS. Al Mujaadalah {58] : 11

Tugas sebagai mursyid dalam usia yang masih muda ternyata bukan perkara mudah. Banyak pengikut Kiai Utsman yang menolak mengakui Kiai Asrori sebagai pengganti yang sah. Sebuah riwayat menceritakan bahwa para penolak itu, pada tanggal 16 Maret 1988 berangkat meninggalkan Surabaya menuju Kebumen untuk melakukan baiat kepada Kiai Sonhaji. Tidak diketahui dengan pasti bagaimana sikap Kiai Asrori terhadap aksi tersebut namun sejarah mencatat bahwa Kiai Arori tak surut. Ia mendirikan pesantren Al-Fithrah di Kedinding Lor, sebuah pesantren dengan sistem klasikal, yang kurikulum pendidikannya menggabungkan pengetahuan umum dan pengajian kitab kuning. Ia juga menggagas Al-Khidmah, sebuah jamaah yang sebagian anggotanya adalah pengamal tarekat Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah. Jamaah ini menarik karena sifatnya yang inklusif, ia tidak memihak salah satu organisasi sosial manapun. Meski dihadiri tokoh-tokoh ormas politik dan pejabat negara, majelis-majelis yang diselenggarakan Al-Khidmah berlangsung dalam suasana murni keagamaan tanpa muatan-muatan politis yang membebani. Kiai Asrori seolah menyediakan Al-Khidmah sebagai ruang yang terbuka bagi siapa saja yang ingin menempuh perjalanan mendekat kepada Tuhan tanpa membedakan baju dan kulit luarnya. Pelan tapi pasti organisasi ini mendapatkan banyak pengikut. Saat ini diperkirakan jumlah mereka jutaan orang, tersebar luas di banyak provinsi di Indonesia, hingga Singapura dan Filipina. Dengan kesabaran dan perjuangannya yang luar biasa, Kiai Asrori terbukti mampu meneruskan kemursyidan yang ia dapat dari ayahnya. Bahkan lebih dari itu, ia berhasil mengembangkan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah ke suatu posisi yang mungkin tak pernah ia bayangkan.

Kiai Asrori adalah pribadi yang istimewa. Pengetahuan agamanya dalam dan kharisma memancar dari sosoknya yang sederhana. Tutur katanya lembut namun seperti menerobos relung-relung di kedalaman hati pendengarnya. Menurut keluarga dekatnya, sewaktu muda Kiai Asrori telah menunjukkan keistimewaan-keistimewaan. Mondhoknya tak teratur. Ia belajar di Rejoso satu tahun, di Pare satu tahun, dan di Bendo satu tahun. Di Rejoso ia malah tidak aktif mengikuti kegiatan ngaji. Ketika hal itu dilaporkan kepada pimpinan pondok, Kiai Mustain Romli, ia seperti memaklumi, “biarkan saja, anak macan akhirnya jadi macan juga.” Meskipun belajarnya tidak tertib, yang sangat mengherankan, Kiai Asrori mampu membaca dan mengajarkan kitab Ihya’ Ulum al-Din karya Al-Ghazali dengan baik. Di kalangan pesantren, kepandaian luar biasa yang diperoleh seseorang tanpa melalui proses belajar yang wajar semacam itu sering disebut ilmu ladunni (ilmu yang diperoleh langsung dari Allah SWT). Adakah Kiai Asrori mendapatkan ilmu laduni sepenuhnya adalah rahasia Tuhan, wallahu a’lam. Ayahnya sendiri juga kagum atas kepintaran anaknya. Suatu ketika Kiai Utsman pernah berkata “seandainya saya bukan ayahnya, saya mau kok ngaji kepadanya.” Barangkali itulah yang mendasari Kiai Utsman untuk menunjuk Kiai Asrori (bukan kepada anak-anaknya yang lain yang lebih tua) sebagai penerus kemursyidan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah padahal saat itu Kiai Asrori masih relatif muda, 30 tahun.

SILSILAH THORIQOH QODIRIYYAH WA NAQSHABANDIYYAH

Secara bersinambung

41. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Ahmad Asrori Al Ishaqi
Bertalqin dan berbai’at dari :
40. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Muhammad ‘Utsman bin Nadiy Al Ishaqi
Bertalqin dan berbai’at dari :
39. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abi Ishamuddiyn Muhammad Romliy At Tamimimiy
Bertalqin dan berbai’at dari :
38. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Kholil Rejoso
Bertalqin dan berbai’at dari :
37. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Hasbullaah Madura
Bertalqin dan berbai’at dari :
36. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Ahmad Khothib As Sambasiy
Bertalqin dan berbai’at dari :
35. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Syamsuddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
34. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Murod
Bertalqin dan berbai’at dari :
33. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abdul Fattaah
Bertalqin dan berbai’at dari :
32. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Kamaluddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
31. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Utsman
Bertalqin dan berbai’at dari :
30. Al Arif BillaaHh Hadrotusy-syaikh Abdur Rohiym
Bertalqin dan berbai’at dari :
29. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abu Bakar
Bertalqin dan berbai’at dari :
28. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Yahya
Bertalqin dan berbai’at dari :
27. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Chisamuddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
26. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Waliyuddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
25. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Nuruddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
24. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Zainuddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
23. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Syarofuddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
22. Al Arif BillaaHh Hadrotusy-syaikh Syamsuddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
21. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Muhammad Al Hataki
Bertalqin dan berbai’at dari :
20. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abdul ‘Aziyz
Bertalqin dan berbai’at dari :
19. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abdul Qodir Al Jiylani
Bertalqin dan berbai’at dari :
18. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abu Sa’id Al Mubarrok
Bertalqin dan berbai’at dari :
17. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abu Hasan Ali Al Hakariy
Bertalqin dan berbai’at dari :
16. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abul Faraj Al Thurthusiy
Bertalqin dan berbai’at dari :
15. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abdul Wahid Al Tamimi
Bertalqin dan berbai’at dari :
14. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abu Bakar As Shibliy
Bertalqin dan berbai’at dari :
13. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abdul Qosim Junaiyd Al Baqhdadiy
Bertalqin dan berbai’at dari :
12. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Sari As Siqthi
Bertalqin dan berbai’at dari :
11. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Al Ma’ruf Al Karkhi
Bertalqin dan berbai’at dari :
10. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Abul Hasan Ali Ridlo
Bertalqin dan berbai’at dari :
9. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Musa Kadziym
Bertalqin dan berbai’at dari :
8. Al Arif BillaaHh Hadrotusy-syaikh Ja’far As Shodiyq
Bertalqin dan berbai’at dari :
7. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Imam Muhammad Baqir
Bertalqin dan berbai’at dari :
6. Al Arif Billaah Hadrotusy-syaikh Zainul Abiddiyn
Bertalqin dan berbai’at dari :
5. Al Arif Billaah Sayyidina Husain RodliyallaaHhu ‘anhu
Bertalqin dan berbai’at dari :
4. Al Arif Billaah Sayyidina Ali Karromallaahu Wajhahu
Bertalqin dan berbai’at dari :
Sayyidil Mursaliyn wa Habiybi Robbil ‘aalamiyn, Rosul utusan Allaah kepada sekalian kepada Makhluk, yakni Sayyidina Muhammad SAW
3. RosuulullaaHh Muhammad SAW
Bertalqin dan berbai’at dari :
2. Sayyidina Jibril Alaihis-salam
Bertalqin dan berbai’at dari :
1. Allah SWT



dikutib sesuai aslinya dari Kitab

Al Khulashotul wa fiy-yah, fil Aadabi wa Kaifiy-yatidz-dzikri indas-saadatil Qodiyiyyah Wan naqsyabandiyyah Al Utsmaniyyah

MENYATUKAN UMMAT LEWAT THARIQAH

“Beliau masih muda. Namun, Surabaya dan Jawa Timur bahkan seluruh Jawa hingga Jakarta dan Asia Tenggara seperti dalam genggaman pengaruhnya, itulah KH. Ahmad Asrori Al Ishaqi putra keenam KH. Utsman asal Kedinding Lor Surabaya Jawa Timur.”

Minggu pagi akhir bulan Pebruari tahun 2006 lalu kawasan Lapangan Mataram Kota Pekalongan yang biasanya ramai oleh masyarakat yang ingin berolah raga ringan, berbelanja dan sekedar jalan jalan untuk menikmati udara pagi, hari itu tampak lain dari hari-hari minggu sebelumnya. Puluhan keamanan sejak subuh disibukkan oleh kehadiran puluhan ribu masyarakat berbaju putih putih dari berbagai penjuru kota di Jawa untuk mengatur arus lalu lintas. Saking padatnya, Jalan Wilis dan Sriwijaya merupakan jalur utama jurusan Semarang Jakarta harus ditutup total selama 24 jam dan disulap menjadi area parkir kendaraan roda dua dan empat atau lebih. Bahkan malam sebelumnya puluhan rombongan bis bis pariwisata dan reguler serta ratusan kendaraan pribadi sudah memasuki wilayah Kota Pekalongan yang terkenal dengan industri batiknya menuju satu titik, yakni Lapangan Mataram. Ada apa gerangan ?

Di Lapangan Mataram inilah tidak kurang dari lima puluh ribu kaum muslimin dan muslimat, dari anak-anak hingga orang dewasa dari berbagai penjuru tanah air secara bersama sama melakukan kegiatan istighotsah, manaqib Sayyidatina Siti Khodijah Al Kubro RHa dan tahlil akbar dalam rangka “Haflah dzikir, Maulidurrasul dan Haul Akbar Ummil Mukminin Sayyidatina Siti Khodijah Al Kubro RHa.” yang dipimpin langsung oleh ulama kharismatik penyejuk ummat asal Kedinding Lor, Semampir, Surabaya Jawa Timur, yakni KH. Ahmad Asrori Utsman Al Ishaqi.

Suara gema istighotsah dan tahlil akbar mengguncang langit Kota Pekalongan di pagi hari menembus cakrawala hingga radius dua kilometer. Kota Pekalongan  yang biasanya ramai oleh hiruk pikuk masyarakat sibuk dengan urusannya masing masing, hari itu ikut larut dalam gema istighotsah dan tahlil.  Apalagi kegiatan ini disiarkan langsung oleh tiga radio yang sudah punya nama di Kota Pekalongan dan Batang, yakni Radio Amarta FM, Radio Abirawa Top FM dan Radio PTDI Walisongo, maka lengkaplah suasana di pagi hari yang cerah dengan busana putih putih di atas hamparan rumput hijau dengan menyebut asma Allah hingga ribuan kali sampai menggetarkan kalbu yang gersang oleh kondisi zaman.

“Kegiatan bertaraf internasional ini diselenggarakan tidak hanya semata-mata mendo’akan istri Rasulullah SAW Ummil Mukminin Sayyidatina Siti Khodijah Al Kubro saja, akan tetapi juga mendoa’akan sesepuh para ulama, syuhada’ dan sholihin serta ummat Islam yang telah ikut berjasa dalam pengembangan agama Islam di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya”, ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Jama’ah Al Khidmah H. Hasanuddin, SH. kepada NUBatik Online. Maka, tidaklah mengherankan jika masyarakat begitu antusias mengikuti acara yang baru pertama kali digelar di Kota Pekalongan.

Bayangkan saja, lapangan Mataram yang cukup luas itu disulap oleh panitia menjadi arena berdzikir bak tenda besar. Seluruh lapangan tertutup rapat oleh tenda tidak kurang dari 250 set layos (tratag) dan di dalamnya membentang panggung raksasa ukuran 50 x 16 meter persegi dengan dekorasi yang cukup mewah. Untuk persiapannya saja, memerlukan waktu tiga hari  memasangnya dan  pihak panitia mendatangkan secara khusus panggung dan dekorasi dari Ponpes Al Fithrah Semarang.

Bahkan untuk mengcover arena agar seluruh peserta dzikir dapat mendengar dengan baik, pihak panitia mendatangkan secara khusus sound system berkekuatan 30 ribu watt dari Malang Jawa Timur yang diangkut satu truk tronton, di tambah dengan 6 set sound system lokal dengan kekuatan masing masing 3 ribu watt, sehingga peserta / pengunjung yang hadir dapat mengikuti acara demi acara dengan baik dan khusu’, saking besarnya kekuatan sound system, acara tersebut dapat didengar hingga radius 2 kilometer.

Mayoritas jama’ah yang hadir memang datang dari seluruh pelosok Jawa Tengah. “Kami sengaja hadir di majelis ini, karena pada tahun ini hanya diselenggarakan di Pekalongan”,  ujar Mukminin asal Jepara. Dirinya membawa beberapa bis untuk mengangkut rombongan asal kota ukir Jepara. “Kegiatan tahun kemarin di Kabupaten Demak kami juga membawa rombongan lebih besar, akan tetapi karena kali ini agak jauh maka tidak banyak yang kami bawa” kata pemuda yang masih lajang ini. Hal senada juga diungkapkan Rohman pimpinan rombongan asal Grobogan dan Nur Kholis asal Salatiga. Selain Jawa Tengah, tidak sedikit pula rombongan  berasal dari Jawa Timur, Madura, Jawa Barat dan Jakarta. Hal ini terlihat dari kendaraan berplat nomor AG, L, W, N, B dan lain lain. Bahkan juga hadir puluhan jama’ah asal mancanegara, seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Timur Tengah.

Rumah-rumah penduduk dan gedung-gedung di sekitar Lapangan Mataram seperti Gedung Wanita, Kantor MUI, Balai Kelurahan Podosugih, Balai Kelurahan Bendan, Rumah Singgah Dupan Mall, Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), serambi-serambi Masjid, Musholla hingga ruko berubah fungsi  menjadi tempat penginapan. “Saya setiap pagi selalu mendengarkan pengajian Kiai Asrori di Amarta FM, materinya sangat disukai masyarakat dan menyejukkan hati, jadi sangat wajar jika masyarakat sekitar sini dengan antusias rumahnya menjadi tempat penginapan”, kata Ibu Romlah asal Podosugih Kota Pekalongan. Bahkan Paguyuban warung makan Lamongan yang banyak tersebar di kawasan jalur Pantura secara ikhlas menyediakan makanan dan minuman gratis untuk para tetamu yang telah hadir pada malam sebelumnya.

Uswah khasanah

Kalau ada pertanyaan, faktor apa yang mempersatukan mereka, bahkan rela berdesak-desakan selama berjam-jam ? jawabannya ada dua, yaitu Thariqah dan sosok Kiyai Asrori sendiri selaku Mursyid Thariqah Qadiriyah Wan Naqsabandiyah Al Utsmaniyah (dinisbatkan kepada Kiai Utsman). Konon, almarhum KH. Utsman adalah salah satu murid kesayangan KH. Romli Tamim (ayah KH. Musta’in) Rejoso, Jombang, Jawa Timur. Beliau dibaiat sebagai mursyid bersama Kiyai Makki Karangkates Kediri dan Kiai Bahri asal Mojokerto. Kemudian sepeninggal Kiai Musta’in (sekitar tahun 1977), beliau mengadakan kegiatan sendiri di kediamannya Sawah Pulo Surabaya.

Maka, jadilah Sawah Pulo sebagai sentra aktifitas thariqah di kota metropolis di samping Rejoso sendiri dan Cukir Jombang. Sepeninggal Kiai Utsman, tongkat estafet kemursyidan kemudian diberikan kepada putranya, Kiai Minan, sebelum akhirnya ke Kiai Asrori  (konon pengalihan tugas ini berdasarkan wasiat Kiai Utsman menjelang wafatnya). Di tangan Kiai Asrori inilah jama’ah yang hadir semakin membludak. Uniknya, sebelum memegang amanah itu, Kiai Asrori memilih membuka lahan baru, yakni di kawasan Kedinding Lor yang masih berupa tambak pada waktu itu.

Dakwahnya dimulai dengan membangun masjid, secara perlahan dari uang yang berhasil dikumpulkan, sedikit demi sedikit tanah milik warga di sekitarnya ia beli, sehingga kini luasnya mencapai 2,5 hektar lebih. Dikisahkan, ada seorang tamu asal Jakarta yang cukup ternama dan kaya raya bersedia membantu pembangunan masjid dan pembebasan lahan sekaligus, tapi Kiai Asrori mencegahnya. “Terima kasih, kasihan orang lain yang mau ikutan menyumbang, pahala itu jangan diambil sendiri, lebih baik dibagi-bagi”, ujarnya.

Kini, di atas lahan seluas 2,5 hektar itu Kiai Asrori mendirikan Pondok Pesantren Al Fithrah dengan ratusan santri putra putri dari berbagai pelosok tanah air. Untuk menampungnya, pihak pesantren mendirikan beberapa bangunan lantai dua untuk asrama putra, ruang belajar mengajar, penginapan tamu, rumah induk dan asrama putri (dalam proses pembangunan) serta bangunan masjid yang cukup besar.

Itulah Kiai Asrori, keberhasilannya boleh jadi karena kepribadiannya yang moderat namun ramah, di samping kapasitas keilmuan tentunya. Murid-muridnya yang telah menyatakan baiat ke Kiai Asrori tidak lagi terbatas kepada masyarakat awam yang telah berusia lanjut saja, akan tetapi telah menembus ke kalangan remaja, eksekutif, birokrat hingga para selebritis ternama. Jama’ahnya tidak lagi terbatas kepada para pecinta thariqah sejak awal, melainkan telah melebar ke komunitas yang pada mulanya justru asing dengan thariqah.

Walaupun tak banyak diliput media massa, namanya tak asing lagi bagi masyarakat thariqah. Namun demikian, sekalipun namanya selalu dielu-elukan banyak orang, dakwahnya sangat menyejukkan hati dan selalu dinanti, Kiai Asrori tetap bersahaja dan ramah, termasuk saat menerima tamu. Beliau adalah sosok yang tidak banyak menuntut pelayanan layaknya orang besar, bahkan terkadang ia sendiri yang menyajikan suguhan untuk tamu.

Tanda tanda menjadi panutan sudah nampak sejak masa mudanya. Masa mudanya dihabiskan untuk menuntut ilmu ke berbagai pondok pesantren di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kala itu Kiai Asrori muda yang badannya kurus karena banyak tirakat dan berambut panjang memiliki geng bernama “orong-orong”, bermakna binatang yang keluarnya malam hari. Jama’ahnya rata-rata anak jalanan alias berandalan yang kemudian diajak mendekatkan diri kepada Allah lewat ibadah pada malam hari. Meski masih muda, Kiai Asrori adalah tokoh yang kharismatik dan disegani berbagai pihak, termasuk para pejabat dari kalangan sipil maupun militer.

Keturunan Rasulullah ke-38

Jika dirunut, Kiai Ahmad Asrori memiliki darah keturunan hingga Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yang ke 38, yakni Ahmad Asrori putra Kiai Utsman Al Ishaqi. Namanya dinisbatkan pada Maulana Ishaq ayah Sunan Giri. Karena Kiai Utsman masih keturunan Sunan Giri. Kiai Utsman berputra 13 orang.

Berikut silsilahnya :

Ahmad Asrori Al Ishaqi – Muhammad Utsman – Surati – Abdullah – Mbah Deso – Mbah Jarangan – Ki Ageng Mas – Ki Panembahan Bagus – Ki Ageng Pangeran Sedeng Rana – Panembahan Agung Sido Mergi – Pangeran Kawis Guo – Fadlullah Sido Sunan Prapen – Ali Sumodiro – Muhammad Ainul Yaqin Sunan Giri – Maulana Ishaq – Ibrahim Al Akbar – Ali Nurul Alam – Barokat Zainul Alam -  Jamaluddin Al Akbar Al Husain – Ahmad Syah Jalalul Amri – Abdullah Khan – Abdul Malik – Alawi – Muhammad Shohib Mirbath – Ali Kholi’ Qasam – Alawi – Muhammad – Alawi – Ubaidillah – Ahmad Al Muhajir – Isa An Naqib Ar Rumi – Muhammad An Naqib – Ali Al Uraidli – Ja’far As Shodiq – Muhammad Al Baqir – Ali Zainal Abidin – Hussain Bin Ali – Ali Bin Abi Thalib / Fathimah Binti Rasulullah SAW.

Baiat thariqah

Kini, ulama yang usianya belum genap lima puluh tahun itu menjadi magnet tersendiri bagi sebagian kaum, khususnya ahli thariqah. Karena kesibukannya melakukan pembinaan jama’ah yang tersebar di seluruh pelosok tanah air hingga mancanegara. Kiai Rori menyediakan waktu khusus buat para tamu, yakni tiap hari Ahad. Sedangkan untuk pembaiatan, baik bagi jama’ah baru maupun lama  dilakukan seminggu sekali. (ada tiga macam pembaiatan, yaitu Baiat Bihusnidzdzan, bagi tingkat pemula, Baiat Bilbarokah, tingkat menengah dan Baiat Bittarbiyah, tingkat tinggi).

Untuk menapaki level level itu, tiap jama’ah diwajibkan dzikir rutin yang harus diamalkan oleh murid yang sudah berbaiat berupa dzikir jahri  (dengan lisan) sebanyak 160 kali dan dzikir khafi (dalam hati) sebanyak 1000 kali tiap usai sholat. Kemudian ada dzikir mingguan berupa khususi yang umumnya dilakukan jama’ah per wilayah seperti kecamatan.

Thariqah yang diajarkan Kiai Rori memang dirasakan berbeda dengan thariqah atau mursyid mursyid lainnya pada umumnya. Jika kebanyakan para mursyid setelah membaiat kepada murid baru, untuk amaliyah sehari-hari diserahkan kepada murid yang bersangkutan di tempat masing-masing untuk pengamalannya, tidak demikian dengan Kiai Rori. Beliau sebagai Mursyid Thariqah Qadiriyah Wan Naqsabandiyah Al Utsmaniyah memiliki tanggung jawab besar, yakni tidak sekedar membaiat kepada murid baru kemudian tugasnya selesai, akan tetapi beliau secara terus-menerus melakukan pembinaan secara rutin melalui majelis khususi mingguan, pengajian rutin bulanan setiap Ahad awal bulan hijriyah dan kunjungan rutin ke berbagai daerah.

Untuk membina jama’ah yang telah melakukan baiat, khususnya di wilayah Jawa Tengah, bahkan Kiai Rori telah menggunakan media elektronik yaitu Radio Siaran untuk penyebaran dakwahnya, sehingga murid muridnya tidak lagi akan merasa kehilangan kendali. Ada lima radio di Jawa Tengah yang dimilikinya setiap pagi, siang dan malam selalu memutar ulang dakwahnya Kiai Rori, yakni Radio Rasika FM dan “W” FM berada di Semarang, Radio Citra FM di Kendal, Radio Amarta FM di Pekalongan dan Radio Suara Tegal berada di Slawi.

Radio radio inilah setiap harinya mengumandangkan dakwahnya yang sangat khas dan disukai oleh banyak kalangan, meski mereka tidak atau belum berbaiat, bahkan ketemu saja belum pernah, toh tidak ada halangan baginya untuk menikmati suara merdu yang selalu mengumandang lewat istighotsah di awal dan tutup siaran radio. Kemudian juga dapat didengar lewat manaqib rutin mingguan dan bulanan serta acara-acara khusus seperti Haul Akbar di Kota Pekalongan beberapa waktu lalu disiarkan langsung oleh tiga radio ternama di Kota Pekalongan dan Batang.

Dalam setiap memberikan siraman rohani, Kiai Rori menggunakan rujukan Kitab Nashaihul Ibad karya Syekh Nawawi Al Bantani, Al Hikam karya Imam Ibnu Atha’illah dan lain lain. Selain pengajian yang lebih banyak mengupas soal tasawuf, Kiai Rori juga sering menyisipkan masalah fiqih sebagai materi penunjang. Seorang ulama asal Ploso Kediri Jawa Timur, KH. Nurul Huda pernah bertutur, sulit mencari ulama yang cara penyampaiannya sangat mudah dipahami oleh semua kalangan dan do’anya sanggup menggetarkan hati seperti Kiai Asrori. Hal senada diakui oleh KH. Abdul Ghofur seorang ulama asal Pekalongan, Kiai Asrori seorang figur yang belum ada tandingnya, baik ketokohannya maupun kedalaman ilmunya.

Jama’ah Al Khidmah sebagai wadah

Sadar bahwa manusia tidak akan hidup di dunia selamanya, Kiai Asrori telah berfikir jauh ke depan untuk keberlangsungan pembinaan jama’ah yang sudah jutaan jumlahnya. Perkembangan jumlah murid cukup menggembirakan ini sekaligus mengundang kekawatiran. Apa pasal ? banyaknya murid yang berbaiat di Thariqah Qadiriyah wan Naqsabandiyah Al Utsmaniyah menunjukkan bahwa ajaran ini memiliki daya tarik tersendiri. Apalagi murid murid yang telah berbaiat terus dibina melalui berbagai majelis, sehingga amalan-amalan dari sang guru tetap terpelihara.

Di sisi lain banyaknya murid juga mengundang kekhawatiran sang guru. Karena mereka tidak terurus dan terorganisir dengan baik, sehingga pembinaannya pun kurang termonitor. Kondisi inilah yang mendorong beberapa murid senior memiliki gagasan untuk perlunya membentuk wadah di samping dorongan yang cukup kuat dari Kiyai Asrori sendiri, sehingga diharapkan dengan terbentuknya wadah bagi para murid-muridnya dapat lebih mudah melaksanakan amalan amalan dari gurunya.

Maka dibentuklah wadah bernama “Jama’ah Al Khidmah”. Organisasi ini resmi dideklarasikan tanggal 25 Desember 2005 kemarin di Semarang Jawa Tengah, dengan kegiatan utamanya ialah menyelenggarakan Majelis Dzikir, Majelis Khotmil Al Qur’an, Maulid dan Manaqib serta kirim do’a kepada orang tua dan guru-gurunya. Kemudian menyelenggarakan Majelis Sholat Malam, Majelis Taklim, Majelis Lamaran, Majelis Akad Nikah, Majelis Tingkepan, Majelis Memberi nama anak dan lain lain.

H. Hasanuddin menjelaskan, organisasi ini sengaja dibentuk bukan karena latah apalagi berorientasi ke politik praktis, akan tetapi semata mata agar pembinaan jama’ah lebih terarah dan teratur. Siapapun bisa menjadi anggotanya, baik yang sudah baiat atau yang belum baiat. Seperti kegiatan kegiatan Haul Akbar di Kota Pekalongan tempo hari merupakan salah satu bukti bahwa kegiatan Jama’ah Al Khidmah banyak diminati oleh berbagai kalangan khususnya di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

Meskipun di wilayah ini belum banyak yang menyatakan baiat ke Kiai Asrori, ternyata magnet kiai yang berpenampilan kalem dan sederhana ini dapat menghadirkan puluhan ribu ummat Islam untuk duduk bersimpuh bersama-sama dengan para kiyai, ulama, habaib dan ratusan undangan lainnya untuk bersama-sama melakukan dzikir dan mendoa’akan istri Rasulullah Ummil Mukminin Sayyidatina Siti Khodijah Al Kubro yang kini telah mulai banyak dilupakan ummat Islam.

Acara ini memang tergolong khusus, pasalnya kegiatan Haul Sayyidatina Siti Khodijah tidak lazim dilaksanakan oleh ummat Islam. sehingga banyak yang tidak menyangka kegiatan ini akan mendapat perhatian yang cukup besar. Bahkan Habib Umar Bin Salim cucu Rasulullah SAW asal Hadramaut Yaman Yordania yang hadir dalam secara khusus di majelis dzikir itu mengatakan, sudah selayaknya ummat Islam mendoakan istri Rasulullah, karena beliau mempunyai peranan yang sangat penting dan banyak jasanya membantu Rasulullah dalam pengembangan ajaran Islam. ”Kami siap hadir setiap majelis ini digelar”, ujarnya usai acara.

VIDEO PENGAJIAN MBAH KYAI ASRORI AL-ISHAQI

Doa dan Al-Fatihah marilah kita haturkan kehadirat Guru kita KH Achmad Asori Al-Ishaqi, semoga arwah beliau berdampingan dengan para Auliya’ dan Sholafus sholih, amiin.

FOTO-FOTO KENANGAN :

Oleh: kcpkiainws | Juni 24, 2009

MASHLAHAH MURSALAH MENURUT IMAM AT-THUFI

Oleh : Nur Kamin

A.  Pendahuluan

Islam adalah agama yang paling sempurna manakala dibandingkan dengan agama yang lain dengan dibuktikan segala sesuatu yang berkaitan dengan ajaran yang disampaikan dan segala hal yang berkaitan dengan penganutnya semuanya telah diatur olehnya,islam adalah agama samawi yang punya kitab suci yang menjadi pedoman hidup bagi penganutnya.

Setiap agama pasti punya aturan dan setiap aturan pasti ada panduannya ( buku pedoman ) dalam islam banyak sekali yang dipakai untuk menentukan suatu hukum,diantaranya ada yang muttafaq dan ada yang mukhtalaf, yang muttafaq adalah al-quran dan al-hadist, dan yang mukhtalaf diantaranya adalah mashlahah mursalah.

B.  Pembahasan

1.  Pengertian Mashlahah Mursalah

Menurut bahasa mashlahah sama dengan kata manfa’ah yang berarti manfa’at atau perbaikan. Juga dapatberarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik. Sedangkan menurut istilah mashlahah mursalah adalah;

المصلحه المرسله فى اصطلاح الاصولين المصلحه التى لم يشرع الشارع حكما لتحقيقها ولم يدل دليل شرعي على اعتبارها او الغائها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء

Mashlahah mursalah ( mutlak ) menurut istilah ahli ushul adalah kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syara’ dalam wujud hukum didalam menciptakan kemaslahatannya, disamping tidak ada dalil yang membenarkan atau menyalahkan, mashlahah mursalah disebut dengan mutlak karena tidak ada dalil yang membenarkan atau yang menyalahkan.

Dari pengertian diatas dapat diambil suatu pemahaman bahwa setiap perbuatan yang mengandung nilai positif selama tidak bertentangan dengan quran dan hadist maka boleh dijadikan sebagai salah satu landasan untuk menentukan suatu hukum.n yang mengandung nilai positif selama tidak bertentangan _________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

  1. Syarat-Syarat Mashlahah Mursalah

Mashlahah mursalah adalah merupakan salah satu bagian dari sumber-sumber hokum islam yang keberadaannya masih dipertentangkan oleh kalangan ‘ulama, dari mereka yang memperbolehkan maka membuat persyaratan-persyaratan sebagaimana berikut:

  1. Kemaslahatan yang dapat dijadikan landasan hokum itu kemaslahatan yang benar-benar mendatangkan kemanfaatan dan atau menolak kemadhorotan.tidak hanya sekedar yang mempertimbangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat adanya kemadhorotan yang ditimbulkannya.
  2. Kemaslahatan yang dijadikan landasan hukun itu harus bersifat umum, dengan demikian kemaslahatan yang bersifat individu itu tidaklah bisa dijadikan landasan bagi yang lain.
  3. Kemaslahatan yang dianggap maslahah itu tidak bertentangan dengan al-quran ataupun al-hadist.karena pada dasarnya sesuatu yang berdasarkan mashlahah mursalah itu sudah ada dalam al-qur’an atau al-hadist cuma saja tidak tertulis secara jelas/langsung.ehkan er hukum__________________________________________________
  1. Macam-Macam Mashlahah Mursalah

Mashlahah mursalah menurut kalangan ‘ulama ahli ushul itu terbagi menjadi tiga yaitu:

  1. Mashlahah Dharuriyyah

اما المصلحة الضرورية فهي عبارة عن الاعمال والتصرفات التي لابد منها في قيام مصالح الدين والدنيا بحيث اذا فقدت او فقد بعضها لم تجر مصالح الدنيا على استقامة بل على فساد وفوت حياة

Artinya: mashlahah dharuriyah adalah segala sesuatu yang harus ada demi tegaknya kehidupan manusia,baik yang bersifat diniyyah atau dunawiyah,dalam arti bila dharuriyyah itu tidak berdiri maka rusaklah kehidupan manusia didunia ini.

Mashlahah dharuriyah  meliputi ;

  • Memelihara Agama

Untuk memelihara agama maka disyariatkan kepada hamba untuk selalu membersihkan jiwanya dengan senantiasa menjalankan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.sebagaimana firman Allah;

يايهاالناس اعبدوا ربكم الذي خلقكم والذين من قبلكم لعلكم تتقون

Artinya: hai manusia sembahlah tuhanmu yang telah menciptakan orang-orang yang sebelummu,agar kamu bertaqwa .( Al-Baqarah 21)

  • Memelihara Jiwa

Bentuk dari memelihara jiwa agama telah mengharamkan meneteskan darah sesame manusia tanpa ada alas an yang benar,dan bagi yang telah melakukannya, maka dijatuhi hukuman qisos. Sebagaimana firman Allah;

ولكم فى القصاص حياة ياأولى الآلباب

Artinya: dan dalam qisos itu ada ( jaminan kelangsungan ) hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal. ( Al-Baqarah 179)

  • Memelihara Keturunan

Demi mempertahankan keturunan maka agama mengharamkan berbuat zina,sebab dapat membawa kerusakan dan kecemaran turunan sepanjang masa.dan agama telah memberi hukuman dera bagi yang melakukannya. Sebagaimana firman-Nya

الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذبهما رأفة .

Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deraplah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah belas kasihan kepada keduanya. ( An-Nur 2)

  • Memelihara Harta Benda

Untuk menjaga harta benda agama telah mengharamkan mengmbil atau makan hak orang lain dengan jalan yang salah. Sebagaimana firman-Nya:

يايها الذين امنوا لاتأكلوا اموالكم بينكم بالبا طل

Artinya: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. ( An-Nisa’  29 )

seorang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah

  • Memelihara Akal

Demi memelihara akal yang dimana akal adalah merupakan organ tubuh yang sangat fital, maka agama mengharamkan untuk minum atau makan yang memabukkan.

sa’  29 )ng-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. ___________________

  1. Mashlahah hajiyah

Mashlahah hajiyah adalah setiap bentuk perbuatan yang tidak terkait dengan dasar yang lain ( yang ada dalam mashlahah dharuriyyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud dan dapat menghindarkan kesulitan dan kesempitan. Sebagaimana memelihara kemerdekaan pribadi dan beragama. Dengan kemerdekaan ini maka luaslah gerak langkah hidup manusia.

  1. Mashlahah Tahsiniyah

Maslahah tahsiniyyah adalah memanfaatkan semua hal yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat yang baik. Sebagaimana menutup aurat, memakai pakaian yang baik ketika sholat, bersedekah dan lain-lainnya.

  1. Mashlahah Mursalah Sebagai Salah Satu Sumber Hukum

‘Ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, apakah mashlahah mursalah itu dapat dijadikan landasan dalam menentukan suatu hukum atau tidak. Menurut ‘ulama Maliki dan orang yang sependapat dengan mereka yang diantaranya adalah imam Al-Thufi, mereka mengatakan  bahwa mashlahah mursalah adalah termasuk dari salah  satu dari sumber hukum yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mereka beralasan andaikan saja mashlahah mursalah tidak bisa dijadikan landasan untuk menentukan suatu hukum maka akan banyak masalah-masalah baik yang berkaitan dengan keagamaan atau lainnya  yang tidak akan bisa terjawab.

C.  Kesimpulan

Dari keterangan diatas dapat kami simpulkan

1. Mashlahah mursalah adalah kebaikan yang pada dasarnya     berdasarkan dengan al-quran dan al-hadist.

2. Maslahah itu mencakup tiga hal meliputi dharuriyyah , hajiyahdan dan tahsiniyyah.

3. Mashlahah mursalah adalah merupakan salah satu sumber hukum yang keberadaanya diperselisihkan oleh ‘ulama.

DAFTAR PUSTAKA

‘Abdul Wahab kholaf ushul fiqh dar al-’ilmi mesir 1978

prof.Dr.H.Satria effendi,M.Zein,M.A Ushul fiqh Jakarta 2005

Depag,  ushul fiqh, Jakarta 2002

Depang, qur’an dan terjemahnya, semarang 2002

Oleh: kcpkiainws | Juni 24, 2009

TERNYATA GEORGE BUSH BISO BOSO JOWO

Uwhedann tennann….jos bus mengaku bahwa dia teroris (pakai bahasa jawa)…wkkwkk. Simak saja pengakuannya dalam bahasa jawa (lucu baget wez pokoke)

Oleh: kcpkiainws | Juni 19, 2009

NIKAH MUT’AH, DILARANG TAPI MARAK

Muqoddimah

Maraknya praktik kawin kontrak atau yang dalam kajian fikih disebut nikah mut’ah ini menjadi perlu disorot kembali karena dampaknya sudah sedemikian mengkhawatirkan. Dampak tersebut, tidak saja bagi kaum perempuan sebagai korban  paling  parah,  tetapi  juga  sangat  mencederai dan mencabik-cabik nilai kemanusiaan yang dijunjung  tinggi  dalam  Islam  dan  juga  semua agama. Kawin kontrak belakangan tumbuh subur di daerah sentra-sentra wisata, kawasan bisnis dan wilayah tertentu yang mempunyai latar belakang pendidikan penduduknya rendah serta masyarakatnya miskin. Di daerah Bogor dan sekitarnya, kawin kontrak sudah menjadi salah satu mata pencaharian wanita, hal ini tentunya perlu kita kaji lebih dalam mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Membicarakan  topik  kawin  kontrak  hampir tak lepas dari pro dan kontra. Walaupun mayoritas atau jumhur ulama di seluruh dunia  menyatakan   keharaman   kawin   kontrak   berdasarkan dalil-dalil yang sangat  mutawatir (dan karenanya valid atau sahih), namun masih saja ada sejumlah kalangan yang menjadikannya sebagai  alat legalisasi  pesta  syahwat  seksual.  Mereka  yang   pro dengan kawin kontrak  mengungkapkan sejumlah argumentasi dan dalil, salah satunya adalah faktor dorongan biologis, di satu sisi dan faktor kesulitan ekonomi di sisi lain. Begitu pula yang menolaknya, menampilkan sejumlah ayat, hadis, maupun dalil realitas sosial seputar dampak-dampak negatifnya.

Menilik Lebih Jauh Nikah Mut’ah dari Pandangan Islam

Berbicara  nikah  mut’ah  tidak  lepas  dari  pengertian  nikah  dan  mut’ah.  Nikah  merupakan bentuk  masdar dari kata kerja  nakaha, yankihu, ni- kahan yang berarti  al-jam’u wa al-dhammu (peng- gabungan dan pengumpulan). Secara terminologi, arti  nikah  sebagaimana   dikutip  oleh  Mustafa Ahmad al-Zarqa (w. 1357 H)  adalah akad yang menjadikan halalnya melakukan hubungan seksual antara suami dan istri  dengan lafaz nikah  atau tazwij

التزويج او النكاح بلفظ وطئ إباحة يتظمّن عقد هو النكاح

Sedangkan dalam pengertian lain, nikah  sama dengan tazwij atau zawaj yang merupakan bentuk masdar dari kata  zawwaja, yuzawwiju,  tazwijan yang mengandung  makna   al-qarn  wa  al-iqtiran (hubungan kedekatan atau mendekatkan). Dilihat dari terminologinya, sebagaimana dikutip oleh Muhammad Abu Zahra (w. 1974 M), arti zawaj adalah  suatu  akad  yang  membolehkan  (menghalalkan)  melakukan  hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan, saling kerjasama antarkeduanya,  dan  menimbulkan  batasan  hak dan kewajiban antar keduanya sesuai dengan yang telah ditentukan.

Adapun definisi mut`ah berasal dari kata mata’a yamta’u mutu’an yang dijadikan bentuk fi`il khumasi menjadi tamatta’a yatamatta’u tamattu’an yang berarti bersenang-senang. Dari pengertian ini,  nikah mut’ah menurut jumhur ulama adalah seorang laki-laki mengawini perempuan dengan jumlah mahar  tertentu  dan  dengan  waktu  tertentu,  baik untuk  waktu  panjang  ataupun   pendek.  Nikah mut’ah sering disebut  kawin kontrak karena sifat waktunya yang dibatasi oleh suatu kontrak di awal hubungan. Pernikahan mut’ah ini akan berakhir dengan berakhirnya waktu akad, tanpa jatuh talak. Artinya,  tertalak  dengan  sendirinya,  jika  waktu yang ditentukan telah tiba. Tidak ada tanggungan nafkah dari pihak suami kepada istri dan anak- anak  (jika  memiliki  anak),  tanggungan  tempat tinggal, dan juga tidak bisa saling mewarisi di antara keduanya. Contohnya, seorang laki-laki berkata kepada seorang perempuan:  “Aku bermut`ah kepadamu  dengan  waktu  sepuluh  hari  dengan  mahar sepuluh juta Rupiah”. Kemudian sang perempuan menjawab: “Aku terima mut`ahmu” maka terlaksanalah kawin  mut`ah sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Dari uraian di atas, tampak jelas perbedaan antara nikah da`im (nikah biasa untuk waktu yang tidak dibatasi)  dan nikah  mut`ah dalam beberapa hal:

1.    Dari  aspek akad; ada pembatasan waktu dalam kawin  kontrak. Sedangkan dalam nikah daim, tidak ada pembatasan waktu.

2.    Dari aspek tanggung jawab; tidak ada beban tanggung jawab (nafkah dan tempat tinggal) bagi suami  terhadap  istri  dan  anak-anak hasil nikah mut’ahnya.

3.    Dari  aspek  konsekuensi  hukum;   tidak ada saling mewarisi, sekiranya ada yang meninggal dalam masa perkawinan kontrak tersebut.

Sekilas Praktik Nikah Mut`ah Tempo Dulu

Nikah mut`ah pernah terjadi pada masa periode awal Islam. Saat itu kaum Muslim dalam kondisi yang sulit, yakni berperang melawan kaum kafir dan  melakukan perjalanan jauh meninggalkan negerinya. Karenanya, mereka tidak dapat menyalurkan hasrat biologisnya secara sempurna. Beberapa di antara mereka, sebelumnya sudah terbiasa dengan kehidupan seksual  ala Arab yang mempunyai banyak istri. Mereka berhubungan seksual dengan istri yang mereka kehendaki dan meninggalkan istri yang tidak lagi menarik. Ketika mereka menjadi muslim dengan aturan yang ketat dalam hal hubungan seksual, maka sulit bagi mereka untuk berperang tanpa diperbolehkan melakukan nikah  mut`ah. Karena untuk kepentingan sesaat maka nikah ini disebut mut’ah, bersenang-senang yang bersifat sementara  dan tidak ada ikatan permanen.

Oleh karenanya diperbolehkannya nikah mut`ah secara  terbatas dalam  kondisi yang  terbatas pula pada waktu itu adalah dalam situasi khusus di masa awal Islam. Di awal masa perkembangan Islam dan juga dalam konteks peperangan,  Nabi memberi kelonggaran dilakukannya nikah mut’ah. Namun ketika waktunya sudah dinilai tepat oleh Nabi, maka nikah mut’ah dilarang atau diharamkan. Banyak hadis yang menjelaskan larangan Nabi ini. Menurut penelitian  Abustani Ilyas, hadis-hadis tentang nikah mut’ah di dalam Kutub Sittah[1] sebanyak 45 riwayat.[2] Hadis-hadis tersebut secara umum melarang atau mengharamkan  praktik nikah  mut’ah.  Walaupun,  sekali  lagi,  sebelumnya Nabi pernah  memberi kelonggaran. Pada akhirnya, setelah memberi  ruhsah itu, Nabi  kemudian secara tegas mengharamkan kawin kontrak.

Beberapa hadis Nabi yang menjelaskan tentang nikah mut’ah, antara lain sebagai berikut:

1. Pada Perang Khaibar (7 H/ 628 M)

أن عليا بن أبى طالب قال لإبن عباس : إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة وعن لحوم الخمر (الأهلية) الإنسية زمن خيبر (رواه البخاري و مسلم)

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. Ia berkata kepada  ibn  Abbas:  “Rasulullah  saw.  melarang nikah  mut`ah  pada  masa  Perang  Khaibar  dan melarang  memakan  daging  keledai  jinak  (yang biasa  dipakai  sebagai  sarana/peliharaan)”.  (HR. Bukhari:   Kitab   al-Nikah,   no.   5115   dan   HR. Muslim: Kitab al-Nikah)

2. Pada Masa Fathu Makkah (8 H/630 M)

عن الربيع بن سبره أن أباه غزا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فتج مكة قال : فأقمن بها خمس عشرة ثلاثين بين ليلة ويوم, فأذن لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في متعة النساء. فخرجت أنا ورجل من قومي ولي عليه فضل في الجمال وهو قريب من التمامة مع كلِّ واحدٍ منا برد فبردي خلق وإما برد ابن عمي فبرد جديد غض حتى إذا كنا بأسفل مكة أو بأعلاها فتلقتنا فتاة مثل البكرة العنطنطة فقلنا هل لك أن يستمتع منك أحدنا, وما تبذلان؟ فنشركل واحد منا برده فجعلت تنظر إلى الرجلين ويراها صاحبي إلى عطفها, فقال : إن برد هذا خلق وبردي جديد غض فتفول برد هذا لا بأس به ثلاث مرار أو مرتين ثم استمتعت منها فلم أخرج حتى حرّمها رسول الله.

(رواه مسلم)

Artinya: Dari al-Rabi’ bin Sabrah, sungguh bapaknya berperang bersama Rasulullah saw. dalam pembebasan  Mekah  (fathu  makkah)  ia  berkata: “Kami berdiam  di Mekah selama lima belas hari dari tiga puluh hari, maka Rasulullah saw. memberi izin kapada kami  melakukan kawin mut`ah dengan  perempuan.  Kemudian  kami  pergi  bersama  seorang  laki-laki  dari  kaumku.  Aku  lebih tampan darinya sedangkan ia kurang tampan. Kami sama-sama  membawa selendang. Selendangku lebih buruk darinya. Sampailah kami di tengah kota Mekah. Kami  bertemu perempuan-perempuan yang  sangat   cantik.  Kemudian  kami  bertanya, “Apakah salah seorang di antara kami ada yang bisa menikah mut’ah denganmu?” Ia menjawab: “Apa yang akan kamu berikan (sebagai mahar)?” Lalu  kami  sama-sama  membentang  selendang. Kemudian sahabatku berkata: “Selendang ini lebih buruk, sementara selendangku lebih baru dan lem- but”. Perempuan itu menjawab, “Selendang yang ini tidak apa-apa”. Kata-kata itu diulangi tiga atau dua kali”   Kemudian   kami    menikah   mut`ah dengannya. Saya tidak keluar dari rumah (sewaktu Mut`ah itu) sampai Rasulullah saw. mengharamkannya  (melarang  nikah  mut’ah)”

(HR.  Muslim: Kitab al-Nikah).

  1. 3. Pada Tahun Authas (8 H/ 630 M)

عن إياس بن سلمة عن أبيه قال : رخّص رسول الله صلى الله عليه وسلم أوطاس فى المتعة ثلاثا ثم نهى عنها. (رواه المسلم)

Dari  Iyas bin Salamah dari bapaknya, ia ber- kata bahwa  Rasulullah saw. Memberi keringanan (membolehkan sementara) kawin mut`ah pada tahun Authas selama tiga hari kemudian melarangnya”. (HR. Muslim: Kitab al-Nikah).

  1. 4. Pada Masa Haji Wada’ (11 H/632 M )

عن الزهري قال : كنا مع عمر ابن عبد العزيز فتذاكرنا متعة النساء فقال رجل يقال له ربيع بن سبرة : أشهد على أبى أنه حدّث أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عنها فى حجة الوداع

(رواه أبو داود)

Artinya: Dari al-Zuhri, ia berkata: Ketika kami bersama Umar bin ‘Abdul ‘Aziz,  sedang membi- carakan tentang nikah mut`ah, lalu ada seseorang, yaitu  Rabi’  ibn  Sabrah  berkata:  “Saya  bersaksi demi  bapak  saya  bahwa  bapakku  memberitakan sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarangnya pada masa Haji Wada’”.   (HR. Abu Dawud: Kitab al-Nikah, no. 2072).

Pendapat Ulama Mayoritas

Jumhur ulama bersepakat bahwa nikah mut`ah adalah haram dan bathil (illegal) karena Rasulullah saw. melarangnya  setelah  memberi  keringanan sementara  karena  kondisi  sulit  pada  masa  itu. Jumhur ulama telah sampai pada standar ijmak dalam mengharamkan  nikah mut`ah atau kawin kontrak  ini.  Apalagi  setelah  adanya  penegasan larangan oleh khalifah Umar bin Khattab (13 H/644  M).  Ketika  Umar  ra.  berdiri  memberikan khutbah, sebagian hadirin dan sahabat Nabi di antaranya  Ali  bin  Abi  Thalib  kw.  (karramallahu wajhah, semoga Allah memuliakannya selalu). Riwayat yang menguatkan larangan ini adalah surat Al-Nisa`: 25.

فأنكحوا هن بإذن أهلهن

Artinya:”  …kawinilah  mereka  dengan  seizin  keluarga (orang tua) mereka…”

Dan juga al-Mukminun: 5-6:

والذين هم لفروجهم حافظون. إلا على أزواجهم أو ماملكت أيمانهم فإ نهم غير ملومين

Artinya: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri  mereka atau budak-budak yang mereka miliki (ketika masih ada perbudakan). sesungguhnya dalam hal ini tiada tercela. (QS. al-Mukminun: 5-6).

Pengharaman ini tentunya didasarkan pula pada sejumlah  hadis sahih  mencapai derajat  mutawatir, salah satunya adalah:

عن الربيع إبن سبرة الجهني أن أباه حد ثه أنه كان مع أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال :

يا أيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في الإستمتاع من النساء وإن الله قد حرم ذالك إلى يوم القيامة

فمن كان عنده منهن شيئ فليخل سبيله ولا تأجذوا مما أتيتموهن سيأ (رواه مسلم)

Artinya:  Dari  Rabi’  ibn  Sabrah  al-Juhani,  ia berkata: ayahnya mengabarkan kepadanya bahwa ia bersama Rasulullah. Kemudian Rasulullah bersabda:  “Wahai  manusia,  sungguh  aku  pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah dan (kini) Allah telah mengharamkannya  sampai Hari Kiamat. Karenanya, siapa  saja  yang masih memiliki istri secara mut’ah, maka bebaskanlah (lepaskanlah) dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang pernah kamu berikan kepadanya sedikitpun.” (HR. Muslim: Kitab al-Nikah).

Teks hadis di atas menunjukkan bahwa dibolehkannya  nikah  mut’ah  saat  itu  adalah  karena kondisi sulit yang terjadi di mana umat Muslim sedang dalam masa  berperang yang menghabiskan waktu sangat panjang. Adapun untuk masa selanjutnya, Rasulullah saw. telah mengharamkan selama-lamanya berdasarkan dampak-dampak dan perubahan kondisi yang sudah tidak sesuai. Karena itu, hadis di atas (dan hadis lainnya yang diriwayatkan oleh para ahli Hadis terkenal), menjadi dasar bahwa kawin kontrak atau nikah mut’ah itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Di  kalangan  ulama  Indonesia,  Buya  Hamka juga membahas panjang mengenai nikah mut’ah ini dalam Tafsir Al-Azhar-nya. Menurutnya, nikah mut’ah tidak lain merupakan pembelokan dari hukum Tuhan. Artinya, akal-akalan orang yang hanya ingin memperturutkan hawa nafsu saja. Pembolehan  sementara  oleh  Nabi  saw.  pada  masa kondisi  perang  adalah   berlaku  sesaat  sembari mengondisikan mental kaum muslim setelah mereka menjalani tradisi Jahiliah yang telah beruratberakar  hidup  dalam  kebebasan  seksual.  Karenanya  pembolehan  itu   tidak  lebih   merupakan proses tadrij (angsuran) sebelum menetapkan hukum yang  sesungguhnya, yakni haram.[3] Dengan demikian  jika  nikah  mut’ah  ini  tetap  dilakukan sama saja dengan praktik pelacuran untuk bersenang-senang  satu  malam  lalu  pagi-pagi  dibayarkan sewanya.[4]

Demikian   pula   Majelis   Ulama   Indonesia (MUI)  memberikan fatwa tentang  haramnya  ni- kah mut’ah atau kawin  kontrak dengan sejumlah argumentasi. MUI melihat bahwa kawin kontrak banyak menimbulkan masalah dan keresahan bagi masyarakat  secara  umum.  Fatwa  MUI  tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 1997.

Tidak ketinggalan, Prof. DR. M. Quraish Shihab,  ahli  tafsir  kontemporer,  dalam  Tafsir  Al- Mishbah-nya menyatakan bahwa secara umum para ulama berpendapat bahwa nikah mut’ah adalah haram. Nikah mut’ah menurutnya, bertentangan dengan tujuan nikah yang dikehendaki Alquran dan  Sunnah,  yakni  pernikahan  yang  langgeng, sehidup semati, bahkan sampai  Hari  Kemudian (QS.  Ya Sin: 56). Quraish  Shihab menambahkan bahwa pernikahan antara lain dimaksudkan untuk melanjutkan keturunan,  dan keturunan  itu hendaknya dipelihara dan dididik oleh kedua orang tuanya. Hal demikian tentu tidak dapat  dicapai, jika pernikahan hanya berlangsung beberapa hari, bahkan beberapa tahun sekalipun.[5]

Secara lebih rinci, Dr. Didin Hafidhuddin, da- lam bukunya, Tafsir Al-Hijri: Kajian Tafsir Surat Al- Nisa’, menegaskan bahwa pernikahan yang sifatnya sementara waktu (mut’ah) diharamkan karena tidak  sesuai  dengan  tujuan  kehidupan  yang  dimaksudkan Allah swt. Didin mengutip kitab Tafsir Rawa’i al-Bayan  bahwa ada beberapa alasan mengapa nikah  mut’ah diharamkan.  Pertama, perka- winan biasa membawa konsekuensi adanya kewarisan,  ada  iddah  yang  jelas,  dan  juga  garis  nasab/keturunan yang jelas antara  anak dan orang tua. Sedangkan dalam kawin kontrak, ketiga hal tersebut  tidak   jelas,  bahkan  tidak  ada.   Kedua, hadis-hadis Nabi secara jelas (musharrihah) mengharamkan perkawinan sementara waktu (mut’ah). Tidak ada satupun hadis yang membolehkan adanya nikah mut’ah tanpa kemudian disusul dengan larangan  yang  jelas  hingga  Hari  Kiamat.  Ketiga, para sahabat  sepakat (ijmak) terhadap haramnya nikah  mut’ah  ini,  seperti  juga  ditegaskan  oleh Umar  ibn  Khattab  ra.  ketika  menjadi  khalifah. Kelima, nikah mut’ah tidak memiliki tujuan mulia seperti  keluarga  yang  sakinah/tenteram,  punya keturunan yang shaleh atau mendidik anak seba- gaimana  nikah biasa. Semua nikah mut’ah dilakukan karena hanya untuk melampiaskan hawa nafsu. Karenanya,  sangat menyerupai  zina (yusybihu  al-zina)  sehingga  ijmak  ulama  pun  sepakat atas keharaman nikah mut’ah.[6]

Didin juga mengutip pendapat Imam (Yusuf) Al-Qardhawi   bahwa   haramnya   nikah   mut’ah adalah  ijmak.  Hanya  sebagian  kecil  saja  di  kalangan  Syi’ah  yang  membolehkannya.  Bahkan, Iman Ja’far ibn Muhammad (seorang ulama Syi’ah) ketika ditanya oleh Al-Baihaqi, muridnya, tentang nikah mut’ah. Imam Ja’far menyatakan: “Nikah mut’ah adalah zina secara terang-terangan”.[7]

Pandangan Ulama Syi’ah

Sebagian ulama Syi’ah berpendapat bahwa ni- kah mut’ah diperbolehkan pada awal periode pe- ngembangan  Islam   sampai  Hari  Kiamat.  Dan dinyatakan  pula  bahwa  belum  ada  dalil  yang membuktikan bahwa nikah mut’ah telah dihapus. Menurut Syi’ah syarat perempuan yang  dinikahi secara mut’ah haruslah perempuan Muslim, Kitabiyah (ahlu al-kitab seperti Yahudi dan Nasrani). Persyaratan akad mut’ah hanya ada dua, yaitu: ijab dan qabul dengan kalimat akad:

v    نكحتك    : Saya nikahi engkau

v    تزوجتك  : Saya kawini engkau

v    متعتك      : Saya kawin kontrak engkau

Waktu lamanya mut’ah  merupakan syarat dalam pernikahan mut’ah dengan harus membatasi lama perkawinannya. Hal ini diserahkan kepada kedua belah pihak yang mengadakan akad. Selain itu harus ada mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan dasar saling ridla, baik sedikit atau banyak,  walaupun hanya dengan segenggam gandum.

Menurut sebagian ulama Syi’ah, pembolehan nikah mut’ah adalah perkara ijmak (di kalangan mereka). Dan ijmak dalam hal ini adalah ijmak mutlak. Sementara pendapat-pendapat yang berseberangan dengan ini  hanya  berdasarkan  dzanni (dugaan kuat) saja. Sedangkan yang  dzanni  tidak bisa  menghapus  yang   qath’i   (pasti).   Kalangan Syi’ah  bahkan menganggap bahwa nikah mut’ah adalah suatu amal yang mendekatkan diri kepada Allah,  dengan  menggunakan  argumen  Al-Qur’an surat An-Nisa’  ayat : 24 :

…. فما استمتعتم به منهن فأتوهن أجورهن فريضة….

Artinya: “… maka istri-istri yang kamu nikmati(campuri)  di  antara  mereka,  berikanlah  kepada mereka   maharnya   (dengan   sempurna)   sebagai ketetapan/kewajiban…”

Selain itu juga didasarkan pada hadis Nabi :

عن جابر بن عبد الله و سلمة بن الأكوع قالا كنا في جيش فأتانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: إنه قد أَذِنَ لكم أن تستمتعوا, فاستمتعوا. وقال ابن ابي ذئب جدَّثنى إياس بن سلمة ابن الأكوع عن أبيه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال أيما رجل وامرأة توافقا فعشرة ما بينهما ثلاث ليال, فإن أحبّا أن يتزايدا أو يتتاركا تتاركا فما أدري أشيء كان لنا خاصّة ام للناس عامّة. قال أبو عبد الله وبيّنه عليّ عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه منسوخ (رواه البخارى)

Dari Jabir Ibn ‘Abdullah dan Salamah bin al- Akwa’    bahwasanya Rasulullah  saw.  bersabda:

“Telah  diizinkan  kalian  untuk  menikah  mut’ah, maka  menikah  mut’ahlah”  Dan  Ibn  Abi  Dzi’b berkata  bahwa  Iyas  ibn  Salamah  ibn  al-Akwa’ menceritakan dari bapaknya, dari  Rasulullah saw. bahwa manakala seorang laki-laki dan perempuan sepakat   untuk   bergaul   (melakukan   hubungan nikah) selama tiga malam di antara mereka, jika mereka saling suka (merasa enak) bisa menambah atau  jika  saling  ingin  meninggalkan  (berpisah) maka silakan berpisah”.  (Salamah berkata),  “Saya tidak tahu apakah hal ini berlaku khusus bagi kami ataukah  berlaku  umum  untuk   semua  manusia. Abu Abdillah berkata bahwa Ali menjelaskan dari Nabi saw. bahwa hal (ketentuan) ini telah dihapuskan. (HR. Bukhari: Kitab al-Nikah: 5117-5118)

Masih menurut Syi’ah, bahwa  wajh al-istidlal-nya  adalah  al-istimta’ (bersenang-senang),  di  da- lamnya ada  al-ajru (upah) dan mahar yang meru- pakan bagian dari  istimta’. Inilah  nash (teks) yang menjelaskan   bahwa   upah   adalah   mahar   dan sebagai dalil bahwa mahar adalah sebagai ganti daripada   jimak  (hubungan  seksual),  sementara pengganti nafkah disebut upah (ajr). Ayat di atas juga menjelaskan dibolehkannya nikah mut’ah, di mana seorang laki-laki harus memberikan upah (ajr)  kepada  seorang  perempuan  karena  telah menggaulinya. Hal ini dikuatkan lagi dengan qiraat (bacaan Alquran) dari Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Abbas  yang  menambahkan   bacaan  tambahan dalam ayat di atas sehingga menjadi :

…. فما استمتعتم به منهن “إلى أجل مسمى” فأتوهن أجورهن ….

Maka   istri-istri   yang   telah   kamu   nikmati diantara  mereka  “hingga  batas  waktu  tertentu”, maka    berikanlah    kepada    mereka    maharnya (dengan sempurna)”.

Dalam Majma’ al-Bayan al-Tharbasi karya Imam al-Tharbasi (w. 548 H/1153  M), ahli tafsir dari kalangan  Syi’ah,  ia  berpendapat  bahwa  kalimat istimta’ (menikmati) dalam ayat ini mengacu pada nikah  mut’ah, yaitu pernikahan untuk masa tertentu  dan  mahar  tertentu  yang  ditetapkan.  Sesungguhnya ini telah jelas  betul kata  istimta’ dan mut’ah  mempunyai   makna  literal  “menikmati”, oleh sebab itu makna ayat di atas “kapan saja engkau melakukan akad nikah mut’ah dengan perempuan, maka engkau harus membayar mut’ah kepadanya”. Ini menunjukkan, menurutnya, bahwa nikah mut’ah belum  dihapus di zaman  Rasulullah saw.

Perdebatan tentang Nikah Mut’ah

Argumen Syi’ah di atas mengatakan bahwa ni- kah  mut’ah  diperbolehkan  sejak  awal   periode Islam. Sementara jumhur ulama Sunni berpendapat bahwa awal periode Islam adalah masa pengembangan  tasyri’ sehingga kalau hukum Islam diterapkan secara sungguh-sungguh  terhadap kaum muslimin pada waktu  itu atau ajaran Islam diberlakukan secara ketat soal hubungan seksual, maka akan sangat sulit bagi umat waktu itu untuk berperang tanpa memuskan hasrat seksualnya. Jika  hasrat  itu  ditahan  dengan  cara  lain  seperti puasa,  tentunya   akan  mengurangi  kemampuan berperang bagi para tentara karena tenaga mereka berkurang. Kekurangan tenaga merupakan suatu pantangan dalam masa perang.  Dalam  konteks inilah kelonggaran itu diberikan oleh Nabi saw. Larangan Rasulullah  saw. kepada mereka untuk melakukan nikah mut’ah ketika itu bertujuan untuk mencegah dan menjauhkan mereka dari sifat-sifat  jahiliah  yang  selalu  terbiasa  melakukan mut’ah.  Diterapkannya  syari’at  secara  bertahap merupakan metode yang dibangun oleh syari’at Islam (al-tadrij fi al-tasyri’,  berangsur dalam penetapannya) dengan tujuan tidak membebani kaum muslimin sesuai kondisi saat itu.

Menurut Ibn Jarir at-Thabary (w. 310 H) apa yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Abbas di atas tentang penambahan qiraat menjadi ila ajalin musamma (hingga waktu yang ditentukan) telah menyalahi  qiraat yang termaktub dalam Al- quran. Umar Ibn al-Khattab dalam pelarangan nikah mut’ah  bukan  melihat  kepada  mut’ahnya  tetapi merupakan realisasi dari apa yang diajarkan  Rasulullah saw. sebagaimana disampaikan  Umar ra. dalam khutbahnya ketika menjadi khalifah:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن لنا في المتعة ثلاثا ثم حرمها, و الله لا أعلم أحدا يتمتع وهو محصن إلا رجمته بالحجارة إلا أن يأتينى بأربعة يشهدون أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أحلها بعد إذ حرمها (رواه ابن ماجة)

Bahwasanya Rasulullah saw. membolehkan kita  untuk  kawin  kontrak  tiga  hari  kemudian  ia mengharamkannya.  Demi  Allah  seandainya  ada salah seorang  yang melakukan mut’ah padahal ia sudah  kawin,  pastilah  ia  akan  aku  merajamnya dengan batu, kecuali ia datangkan kepadaku empat orang sebagai saksi bahwa Rasulullah saw. membolehkannya setelah mengharamkannya. (HR. Ibn Majah: Kitab al-Nikah)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan  bahwa Umar  melarang  nikah  mut’ah  bukan  atas  hasil ijtihad  sendiri,  akan  tetapi  berdasarkan  larangan dari Rasulullah saw. Pendapat Ibnu Abbas ra. ten- tang  nikah mut’ah yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. membolehkan nikah mut’ah karena kebutuhan biologis pada waktu perang dan jauh dari keluarga. Ia juga  mengetahui bahwa Rasulullah  saw.  kemudian  mengharamkannya  pada masa  Fathu  Makkah  yang  diperkuat  lagi  dalam masa Haji Wada’.

Dari konteks hadis-hadis tentang  nikah  mut’ah, dapat dianalisis bahwa nikah mut’ah pada dasarnya lebih  karena kondisi yang memaksa dan hanya  bertujuan  untuk  bersenang-senang  atau mendapatkan  kenikmatan  biologis  sesaat  saja. Konteks inilah yang harus selalu diperhatikan dalam membicarakan nikah  mut’ah. Karenanya,  nikah mut’ah bukanlah bertujuan membina keluarga yang  sakinah mawaddah wa  rahmah, melainkan sekadar menyalurkan hasrat seksual. Apalagi hal itu sangat  merugikan  kaum  perempuan.  Sementara tujuan nikah  da’im yang diharapkan  adalah terbinanya keluarga ASMARA (Assakinah, Mawaddah, wa Rahmah) seperti dijelaskan oleh Allah dalam surat al-Rum: 21:

ومن أياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة و رحمة …..

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan- Nya dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya  (bersamanya).  Dan  dijadikan-Nya  di  antara kamu rasa kasih dan sayang.” (al-Rum: 21)

Beberapa Dampak Nikah Mut’ah

Jumhur ulama Sunni bersepakat bahwa dalam hal nikah  mut’ah tidak ada warisan. Perpisahan dalam  nikah  mut’ah  terjadi  dengan   selesainya waktu yang disepakati bersama, tanpa  adanya  talak. Al-Rafi’i  (w. 623  H) mengatakan bahwa  dalam nikah mut’ah tidak ada beban nafkah bagi laki-laki dan tidak saling mewarisi antara keduanya. Hal ini berdasarkan hadis:

روي عن عكرمة بن عمر بن سعيد عن أبى هريرة قال : خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في غزوة تبوك فتناولنا عند ثنية الوداع فرأى رسول الله مصابيح و نساء يبكين, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :”حرم المتعة, النكاح الطلاق, والعدة, والميراث” (رواه ابن حبان)

“Diriwayatakan oleh ‘Ikrimah bin ‘Ammar bin Sa’id dari Abi Hurairah ia berkata: “Kami ikut bersama Rasulullah saw. dalam perang Tabuk. Ketika kami tiba di Saniyat al-Wada’ Rasulullah saw. melihat  pelita-pelita  yang  menyala  dan  perempuan- perempuan yang menangis mendayu-dayu. Rasulullah  saw.  berkata:  “Diharamkan  nikah  mut’ah, nikah talak, iddah, waris”. (HR. Ibn Hibban).

Hadis  ini  dikisahkan  ketika  Rasulullah  saw. dan sahabat pulang dari suatu peperangan. Ketika Rasulullah saw. dan para sahabat hendak  berpisah, mereka melihat pelita yang menyala dan perempuan-perempuan menangis (merintih) dengan suara mendayu-dayu. Lalu para sahabat bertanya:

“Apakah itu ya Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab: “Itu adalah suara perempuan yang berse- nang-senang (telah dinikahi secara mut’ah).” Kemudian  Rasulullah  berkata:  “Diharamkan  nikah mut’ah, nikah talak, iddah dan waris!” Dari hadis ini, jumhur ulama bersepakat bahwa nikah mut’ah hukumnya haram, sehingga mut’ah  tidak disebut sebagai nikah, tidak ada iddah, juga talak dan waris di dalamnya.

Menurut Fiqh Syi’ah, bahwa antara pihak laki-laki dan perempuan dapat mewarisi tetapi dengan syarat warisan disepakati  dan disebutkan dalam akad mut’ah.  Pendapat ini dianut oleh  mayoritas ulama Syi’ah  seperti Muhammad bin Makki al-‘Amili (w. 786 H), Muhammad Ibn al-Hassan al- Hurra al-‘Amili (w. 1101  H), Murtadla bin Muhammad al-Dzizfuli (w. 1214 H), mereka mengatakan bahwa di antara hukum-hukum mut’ah ada- lah pihak laki-laki tidak mewarisi pihak  perempuan atau sebaliknya kecuali dengan syarat mereka memasukkannya dalam akad mut’ah dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Mereka  (kalangan  Syi’ah)  mendasarkan  pendapat pada:

  1. Aplikasi dari hadis:  al-mukminun ‘ala syu- ruthihim, orang-orang beriman dinilai atas syarat-syarat (kesepakatan) yang  mereka putuskan  (HR.  Tirmidzi).  Ketika  syarat itu  telah  disepakati  dengan  konsekuen maka   harus   dilaksanakan   oleh   kedua belah pihak.
  2. Menurut Imam Ja’far, jika mereka hen- dak  menetapkan  syarat  warisan  dalam akad nikah mut’ah, maka mereka  harus berpegang teguh pada syarat-syarat terse- but sesuai dengan kesepakatan mereka.
  3. Imam Ridla al-Din al-Thusi (w. 548 H) mengatakan hal yang sama, jika mereka menetapkan  warisan  dalam  akad  nikah mut’ah, maka syarat tersebut berlaku.

Jika dikaitkan dengan  ‘iddah, kalangan ulama Syi’ah berpendapat  bahwa  ‘iddah harus dipatuhi dalam  nikah  mut’ah setelah masa  bersenang-senang dalam nikah itu habis. Namun ‘iddah dalam nikah mut’ah  berbeda dengan  ‘iddah dalam  nikah da’im.   Ibnu   Abbas   ra.   pernah   ditanya   oleh ‘Ammar Maula al-Syarid:

عن عمار مولى الشريد : سألت ابن عباس عن المتعة أسفاح هي أم نكاح ؟ قال : لا سفاح ولا نكاح. قلت فما هي ؟ قال : المتعة. قلت : هل عليها حيضة ؟ قال : نعم, قلت : يتوارثان؟ قال : لا

“Dari ‘Ammar maula al-Syarid aku bertanya kepada Ibn Abbas tentang nikah mut’ah, apakah itu termasuk zina atau nikah? Lalu ia  menjawab: “bukan zina, juga bukan nikah”. Lalu aku bertanya, “lalu apa?”  Ia menjawab: “itu adalah bersenang-senang saja”. Aku bertanya  lagi, “apakah ia ada masa haidl?” Dia menjawab: “ya.” Aku bertanya lagi, “apakah saling mewarisi?” Ia menjawab: “tidak!”.

Berdasarkan pernyataan ini, ulama Syi’ah berpendapat, perempuan yang melakukan nikah mut’ah mempunyai masa iddah. Muhammad bin al-Hassan al-Hurra al-‘Amili (w. 1104 H) mengatakan  dalam  kitabnya  al-Wasa’il,  bagi  perempuan yang   telah  nikah  mut’ah  (setelah   habis  masa nikahnya), maka masa  ‘iddah-nya adalah  dua kali masa haid. Imam al-Baqir, ketika ditanya tentang hal ini, menjawab untuk semua pernikahan, jika suami meninggal dunia istri harus menjalani masa ‘iddahnya sepuluh bulan sepuluh hari, baik budak maupun perempuan merdeka. Baik nikah permanen maupun mut’ah, masa ‘iddah perempuan merdeka yang dicerai adalah  tiga bulan, adapun perempuan   budak   adalah   setengahnya.   Adapun ‘iddah perempuan nikah mut’ah sama seperti  ‘iddah nikah  perempuan budak dalam nikah biasa, yaitu  setengah  dari  ‘iddah  perempuan  merdeka. Pada  umumnya,  mayoritas  ulama  Syi’ah  seperti Syaikh   al-Mufid,  al-‘Allamah   al-Hilli,  dan  Ibn Idris berpendapat bahwa masa ‘iddah istri mut’ah adalah dua kali masa haid.

Dalam kitab fiqh Imam Ja’far al-Shadiq dikatakan bahwa apabila istri yang diceraikan  dalam nikah da’im dan belum digauli oleh suaminya, maka tidak ada ‘iddah baginya. Demikian juga dalam nikah mut’ah. Sedangkan apabila istri telah digauli maka ‘iddahnya tiga kali masa haid atau tiga bulan untuk menunggu apakah ia hamil atau tidak. Dalam nikah mut’ah, jika perempuannya sudah digauli dan sudah habis masa nikahnya maka ‘iddahnya adalah dua kali masa haid. Apabila suami meninggal dunia, maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh  hari (tidak ada perbedaan antara nikah da’im dan nikah mut’ah baik digauli maupun belum).

Kawin Kontrak: Perspektif Kritis

Islam sebagai agama fitrah menempatkan manusia,  laki-laki  dan  perempuan  secara  sederajat dalam pandangan Allah (QS. 49: 13). Keduanya sama berperan dalam mewujudkan  mahligai ru- mah tangga yang damai. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Walaupun demikian, nyatanya  perempuan seringkali mengalami kehi- dupan yang lebih berat dari pada laki-laki. Dalam rumah tangga, perempuan  lebih sering  menjadi korban atau dikorbankan demi apa saja, termasuk juga demi menyelamatkan rumah tangga  itu sendiri. Padahal sesungguhnya, perempuan bukanlah makhluk yang dapat diperjualbelikan atau benda mati  yang  seolah  tidak  memiliki  perasaan  jika disakiti, dieksploitir, diburu saat dibutuhkan, dan dihisap madunya untuk kemudian dicampakkan. Perempuan juga bukanlah  benda mati yang bisa diperlakukan semena-mena atau diinjak-injak harga dirinya secara tidak manusiawi.

Islam sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan.   Karenanya,   semua   hal   yang   betentangan dengan semangat dasar kemanusiaan yang luhur tentu dilarang oleh Islam. Pendapat ini dapat ditelusuri dari kaidah agama yang menyatakan bahwa Islam  menghormati  lima  hal  prinsip  utama  (al-ushul al-khamsah), yaitu: perlindungan agama, jiwa, akal,  keturunan,  dan  harta.  Dengan  demikian, syariah nikah adalah mengacu pada lima prinsip di atas. Sementara nikah mut’ah bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Nikah  mut’ah  dalam  praktiknya  belakangan, seperti terjadi di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur) merupakan bentuk pelecehan terhadap kemuliaan perempuan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat luhur di mata Tuhan. Kawin kontrak telah menghancurkan kehormatan perempuan   dan   merendahkan   harga   dirinya. Kawin kontrak tidak  beda  dengan menyuburkan perbuatan asusila di tengah masyarakat dan akhirnya  menghancurkan  bangunan  sosio-moral  masyarakat, bahkan eksistensi kemanusiaan itu sendiri.

Pendapat  yang  masih  membolehkan   nikah mut’ah   tampaknya  kurang  sesuai  dengan  semangat ajaran dasar Islam itu sendiri yang  rahmatan lil ‘alamin dan menghargai nilai kemanusiaan (takrim al-insaniyyah). Islam telah meletakkan da- sar-dasar membangun rumah tangga yang baha- gia, saling menghormati, saling mengasihi hingga waktu yang tidak dibatasi. Model pernikahan da- lam Islam adalah memegang prinsip mu’asyarah bi al-ma’ruf. Sedangkan dalam nikah mut’ah, manusia (laki-laki dan perempuan) hanya melihat dan dilihat dari sudut nafsu syahwat belaka. Begitu luhurnya makna pernikahan dalam Islam, sampai-sampai perceraian pun dinilai sebagai perbuatan yang dibenci Allah swt., walaupun dihalalkan (HR. Ibn Majah). Karenanya, seorang  yang beriman akan berusaha  menumbuhkan  hubungan  yang  baik, adil  dan  saling  menghormati  antara  suami-istri dan berusaha kuat untuk  merealisasikan maksud Allah dalam kehidupan perkawinan yang  sakinah mawaddah wa rahmah. Firman Allah:

ومن أياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة و رحمة …..

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan- Nya dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya  (bersamanya).  Dan  dijadikan-Nya  di  antara kamu rasa kasih dan sayang.” (al-Rum: 21)

Di sisi lain, maraknya  praktik kawin kontrak yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai prostitusi terselubung berkedok  nikah ini, merupakan salah satu bentuk “kegagalan”  negara dalam menyejahterakan  rakyatnya.   Kebanyakan  para  perempuan dan keluarga perempuan yang menjadi korban kawin kontrak di Indonesia adalah disebabkan  faktor  kesulitan  ekonomi.  Dalam  perspektif kritis, kemiskinan, pengangguran, kelaparan, dan sejumlah problem yang menghimpit rakyat kecil adalah tanggung jawab negara. Seperti di- amanatkan  dalam  UUD  1945  bahwa  negaralah yang menjamin (setidaknya, meringankan beban) kehidupan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal demikian secara nyata tercantum dalam UUD 45 pasal 34(1). Fakir miskin dan  anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2). Negara  mengembangkan sistem jaminan  sosial bagi seluruh rakyat  dan memberdayakan  masyarakat  yang  lemah  dan  tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Karenanya, fenomena kawin kontrak yang marak di sejumlah kawasan tidaklah dapat dipandang secara  sederhana  dari  satu  sudut  pandang  saja. Apalagi hanya dengan menyalahkan para perempuan yang telah  menjadi korban dengan menganggap atau menghakimi mereka sebagai “sampah masyarakat”. Mereka, para perempuan korban, sesungguhnya  tidak pernah sama sekali bercita-cita menjadi korban kawin kontrak. Andai saja kebutuhan  dasar  mereka  sebagai  manusia  tercukupi dengan baik dan dapat bekerja dengan baik pula, juga andai saja tidak ada laki-laki dari negeri seberang yang datang untuk  mencari-cari  perempuan dengan modus yang sangat rapi dan tidak dibantu oleh tim sukses di lapangan maka sangat mungkin fenomena  praktik  kawin  kontrak  tidak  terjadi. Dengan demikian diperlukan cara pandang yang lebih  luas  dan  meliputi  berbagai  aspek  (sosial, ekonomi,  politik,  budaya,  dan  hukum)  disertai dengan kebijakan  negara  (pusat maupun  daerah) yang membela para korban sehingga problem kawin  kontrak  di  Indonesia  dapat  diatasi  dengan baik demi menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.  Langkah-langkah  bernada  represif dengan menggunakan kekerasan tidak akan mujarab atau efektif, jika akar masalahnya sendiri tidak diatasi terlebih dahulu.

Penutup

Dengan melihat sejumlah hadis-hadis Nabi di atas  dan  memperhatikan  setting  (kondisi)  sosial terjadinya nikah  mut’ah  pada masa dahulu, serta melihat  semangat  dasar  Islam  dalam  mengatur hubungan dan tujuan  pernikahan, maka menjadi wajar jika kemudian Rasulullah saw. pada akhirnya mengharamkan nikah mut’ah atau kawin kontrak sejak saat itu dan sampai Hari Kiamat. Apalagi jika melihat secara cermat atas dampak-dampak negatif kawin kontrak terhadap aspek moral, kesehatan, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya, maka praktik kawin kontrak sepatutnya ditegaskan  keharamannya  dan  tentunya  ditindaklanjuti dengan kebijakan negara (political will) yang mendukung implementasi larangan kawin kontrak tersebut.

Wallahu ‘Alam Bishowab

Daftar Pustaka

Alquran al-Karim.

Abustani Ilyas, Telaah Kritis Hadis-hadis Nikah Mut’ah di dalam   Kutub   Sittah,   (Disertasi   Pascasarjana   UIN   Syarif Hidayatullah Jakarta), Jakarta: 2000 M.

Abu Dawud, Sulaiman bin Asy’as  al-Sajistani,  Sunan Abi Dawud, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

‘Amili, Muhammad bin al-Hasan al-Hurra al-,  Wasa’il al-Syi’i, Teheran: 1966 M.

‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Abu al-Fadhl al-, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379

Bukhari,  Muhammad  ibn  Isma’il  Abu  Abdillah  al-, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, 1978

M. Hafidhuddin, Didin, Tafsir Al-Hijri: Kajian Tafsir Surat Aln-Nisa’, Jakarta: Kalimah Thayyibah, 2000, cet. ke-1.

Majalah Gatra, No. 39, 10 Agustus 2006 M

Mughniyah, Muhammad Jawad al-, Fiqh Imam Ja’far al- Shadiq, Iran: Mu’assasah Anshariyyah, 1999

Mustafa Ahmad al-Zarqa’, al-Madkhal fi al-Fiqh al-Islam, Beirut:  Dar al-Fikr, 1967 M.

Quraish, Shihab, M.,  Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, 2005, vol. 2, cet. ke-4.

Qurthuby, Abi ‘Abdillah Muhammad bin  Ahmad al- Anshary al-, al-Jami’ al-Ahkam li al-Qur’an Tafsir al- Qurthuby, Kairo: Dar al-Syu’ab, 1372 H.

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1983 M.


[1] Kutub Sittah : istilah  dalam  kajian  ilmu  hadis  untuk menunjukkan   enam   induk  kitab  hadis  riwayat:  Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah.

[2] Abustani Ilyas, Telaah Kritis Hadis-hadis Nikah Mut’ah di dalam   Kutub   Sittah, (Disertasi Pascasarjana   UIN   Syarif Hidayatullah Jakarta), Jakarta: 2000.

[3] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz V, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2004), hal. 24-25

[4] Hamka, Ibid., hal. 26.

[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2005), cet. ke-5, vol. 2, hal. 405.

[6] Didin Hafidhuddin,  Tafsir Al-Hijri: Kajian Tafsir Surat Al-Nisa’, Jakarta: Yayasan Kalimah Thayyibah, 2000), cet. ke-1, hal. 35-37. Lihat, Al-Shabuni, Rawa’iu al-Bayan, juz III, hal.458-459.

[7] Didin, Ibid., hal. 37

Oleh: kcpkiainws | Juni 19, 2009

K.H. Zubair Muntashor: Kasihnya tak Pernah Putus

Di kala begitu banyak orang menyebut diri seorang pendidik dan pembela hak-hak anak, termasuk hak pendidikan, seorang kiai justru berkarya dalam diam. Ia memberikan kepada santri-santrinya tidak hanya ilmu, waktu, dan tenaga, melainkan juga cinta yang begitu besar.

Di kala begitu banyak orang yang mengaku dirinya pejuang hak-hak anak, mendiskusikan, membicarakan, dan melakukan pelatihan tentang hak anak, sang kiai telah memberikan pemenuhan semua hak tersebut kepada santri-santrinya.

Di kala begitu banyak orang yang mengaku diri pejuang pendidikan anak, berlomba-lomba mengejar begitu banyak penghargaan, melalui tulisan, melalui kata-kata, sang kiai dengan rendah hati menyatakan dirinya hanya seorang hamba Allah yang tidak mempunyai kelebihan dan bukan dia yang pintar tetapi yang pintar adalah santri-santrinya.

Bagi seorang pengasuh santri, penghargaan yang sebenarnya adalah keberhasilan anak-anak didiknya. Bahkan cintanya tidak hanya kepada santri yang masih jadi anak asuhnya, melainkan juga alumninya. Inilah yang terekam saat alKisah berjumpa kiai khos Madura yang mempunyai ribuan santri dan ratusan alumnus, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Cholil, Demangan Barat, Bangkalan, K.H. Zubair Muntashor.

Dulu Agak Mbeling

Kiai Zubair adalah putra pasangan K.H. Muntashor, pendiri Pesantren Nurul Kholil, dan Nyai Nazhifah binti K.H. Imron bin K.H. Muhammad Cholil – yang lebih akrab dengan panggilan Kiai Cholil Bangkalan atau Syaichona Cholil Bangkalan. Jadi, Kiai Zubair adalah cicit Syaichona Cholil.

Menurut cerita salah seorang santrinya, dulu Ibu Nyai Nazhifah lama tidak mempunyai keturunan. Maka, suatu ketika, Kiai Muntashor bermunajat di Makkah. Ketika itulah, Kiai Muntashor mendapat sebutir gabah, yang kemudian diberikan kepada Ibu Nyai.

Alhamdulillah, tak berapa lama, munajat Kiai Muntashor diijabah Allah. Ibu Nyai mengandung dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang tampan. Anak itu pun diberi nama Zubair.

Zubair kecil diasuh dan dididik langsung oleh ayahnya, yang juga salah seorang kiai terpandang di kawasan Bangkalan, dalam lingkungan keagamaan yang kuat. Hingga saat berusia belasan, ia dikirim untuk belajar di Pondok Pesantren Sidogiri.

Di pesantren tua ini, ia menghabiskan masa belajar selama tujuh tahun. “Saya mondok selama tujuh tahun. Tapi dulu saya agak mbeling, nakal,” kata Kiai Zubair suatu ketika. Semangat belajarnya saat itu memang tidak menggebu-gebu.

Namun ketika ayahandanya wafat, Kiai Zubair tersentak, dan menyadari bahwa dialah generasi penerus satu-satu ayahnya, karena ia  anak semata wayang, yang harus melanjutkan estafet dakwah sang ayah, yang juga harus mengasuh ratusan santri di pesantren peninggalan ayahnya, Pondok Pesantren Nurul Cholil.

Ia bingung, karena belum siap, terutama dari sisi ilmu. Maka, dengan semangat membara, yang dilandasi keikhlasan karena Allah, ia pun berusaha keras belajar dengan cara sorogan kepada beberapa kiai di Madura.
“Saya berusaha dengan ikhlas untuk belajar. Saya tidak ingin pondok peninggalan ayah mati begitu saja,” katanya.

Menurut salah seorang santrinya, setelah sang ayah wafat sekitar tahun 1978, ia berusaha keras untuk belajar mendalami ilmu agama. Namun, di samping usaha yang keras itu, ia juga mendapat anugerah berupa ilmu laduni. Karena itu, tak mengherankan bila di usia yang terhitung muda, sekitar 30 tahun, Kiai Zubair sudah bisa merangkul jama’ah majelis ta’lim peninggalan ayahnya, yang di antara mereka ada kiai sepuh dan ustadz.

Sementara Pesantren Nurul Kholil dalam asuhannya pun berkembang sangat pesat. Tidak saja dari segi infrastruktur pesantren dan jumlah santri, tapi juga kualitas keilmuan santrinya, yang tak kalah dibanding dengan pesantren lainnya.

“Alhamdulillah bisa berjalan lancar, berkat doa mbah-mbah saya dan pertolongan Allah Ta’ala,” kata Kiai Zubair saat ditanya mengenai keberhasilannya dalam mengelola pesantren. Perhatiannya terhadap santri juga sangat besar. Walau para pengurus dan guru telah senantiasa mengontrol santri-santri, Kiai Zubair secara rutin berkeliling melihat keadaan ribuan santrinya itu secara langsung.

Delapan Jam Madura-Jakarta

Banyak kisah unik mengenai dirinya dengan santri-santrinya. Pernah suatu ketika, tahun 1998, salah seorang santrinya diperintahkan untuk ke Jakarta, tepatnya ke Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, menggunakan mobil carry, dalam waktu 10 jam. Si santri tentu heran. Mana mungkin Madura-Jakarta ditempuh dalam waktu 10 jam?

Tetapi Kiai Zubair memaksa, bahkan memarahi si santri. Maka, dengan membaca bimillah, akhirnya si santri berangkat juga. Ajaib, waktu yang ditempuh hanya delapan jam.

Setelah kembali ke Madura, si santri diberi tahu oleh kakak sepupu Kiai Zubair, (almarhum) K.H. Abdullah Schall. “Jangan heran, itu adalah ilmu orangtua Kiai Zubair yang diberikan kepada Kiai Zubair,” katanya. Dalam menguji santrinya, Kiai Zubair juga terkenal unik. Ia sering meminta sesuatu kepada santrinya padahal si santrai masih tidak mampu secara materi. Secara nalar, permintaan itu tidak akan bisa dipenuhi. Tapi justru sebaliknya. Malah, kehidupan si santri menjadi berkah berlipat-lipat. Ini banyak dialami santri-santri Kiai Zubair.

Kedekatan dan kasih sayang Kiai Zubair terhadap santri memang luar biasa. Hal ini sangat dirasakan oleh santri-santrinya, baik yang masih belajar maupun yang sudah menjadi alumni. Hubungan batin Kiai Zubair dengan santri-santrinya ini terus terjalin, kendati si santri telah merantau ke negeri seberang. Terkadang, saking dekatnya, Kiai Zubair sering mendapat firasat tentang keadaan mereka.

“Saya senantiasa memperhatikan mereka semua, walaupun mereka telah selesai nyantri. Semua itu saya lakukan karena saya ingin santri-santri saya menjadi manusia yang baik. Tidak harus menjadi ulama atau ustadz semua. Jika menjadi pedagang, jadilah pedangan yang baik. Tidak menipu orang. Jika menjadi tukang becak pun, jadilah tukang becak yang baik. Kalau waktu shalat, ya shalat. Pokoknya saya berharap semua santri saya bertaqwa kepada Allah SWT,” kata Kiai Zubair.

Sumber : http://majalah-alkisah.com/

Oleh: kcpkiainws | Juni 19, 2009

TIGA SUDUT PANDANG TASAWUF

Oleh: Al Habib M. Lutfi bin Ali Yahya

Taswuf sumbernya ada tiga; pertama tasawuf indal akhlaq wal adab, yang kedua tasawuf indal Fuqaha; tasawuf menurut fuqaha, ketiga tasawuf inda ahlil Ma’rifat. Ini yang perlu diketahui. Tasawuf inda akhlaq wal adab bisa kita terapkan sedini mungkin untuk anak-anak kita. Terutama makan; pake tangan kanan, di ajari sedini mungkin, masuk kamar mandi kaki kiri, keluar kaki kanan ini tasawuf akhlak wal adab. Karena sumbernya tasawuf adalah min akhlaq wal adab, dari pekerti dan tatakrama.

Yang kedua tasawuf indal fuqaha: bagimana fiqih ini tidak berhenti hanya secara fiqhiah belaka. Contoh orang kalau sudah menjalakan wudhu mau sholat, setelah dipake shalat wudhunya kemana? Selesai kan?!  Nah orang tasawuf tidak mau. Tasawuf menuntut sejauhmana anda membawa  wudhu ini terlepas daripada kefardhuan yang sudah anda laksanakan. Apakah anda wudhu didalam shalat hanya terikat oleh syarat-syarat atau hukum-hukum syari’at. Anda dituntut oleh ulama tasawuf agar  wudhumu bisa mewudhui bathiniah Anda atau tidak. Dan seterusnya. Disinilah hebatnya ilmu tasawuf.

Tasawuf inda ahli ma’rifat, nah disni banyak orang terjebak. Dalam dunia tasawuf, dalam ilmu ma’rifat  mereka yang perbendaharaannya belum mumpuni, belum mencukupi seringkali terjebak. Akhirnya dia memunculkan analis-analis, seolah-olah tasawuf berbau Budha tasawuf, berbau Hindu. Karena apa? Mereka tidak tahu. Ilmu ma’rifatnya saja mereka tidak  mengerti, apa sebetulnya ma’rifat itu. Dari kekosongan itu, mereka belajar menganalis tasawuf; orang-orang yang sudah ahli Marifat, tinggi sekali, dengan bahasanya yang luar biasa. Wong dalam Tasawuf fuqaha saja mereka sudah tidak bias memahami.

Contoh Imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad al Ghazali menjawab dunia falsafah, menjawab dunia tauhid aliarn ilmu kalam pada waktu berkembang macem-macem faham. Dijawab dengan tasawuf fuqaha, yaitu dengan munculnya ‘Ihya Ulumiddin’.

Mengapa dalam kitab Ihya ulumiddin banyak hadits-hdits maudu’ disamping dhaif. Karena apa? Pendapatnya ahli  falasifah dijawab oleh Imam Al Ghazali dengan hadits yang maudhu saja, masih lebih baik haidits maudu’ daripada pendapat-pendapat kaum falasifah. Masih tepat, karena apa? Walaupun ini maudhu, tapi yang menggunakannya adalah orang-orang yang mengerti ma’rifat kepada Allah. Makanya disini digunakan oleh Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali.

Oleh: kcpkiainws | Juni 19, 2009

MAU MENANG PILPRES ? INI JURUS JITUNYA !!

Semua orang dalam suatu perlombaan pasti kepingin menang. Menang kalah dalam perlombaan itu wajar saja, yang penting bagaimana kita menyikapi kemenangan maupun kekalahan yang diderita. Banyak kalangan memprediksikan SBY akan menang telak, terus para pendukung JK-Win juga tidak kalah berjuang mati-matian untuk memenangkan pilpres. Pendukung Mega-Pro juga tidak mau kalah bahkan berani mati beneran….wkk..wkk..wkk (yaa siapa saja pasti akan mati Bro !)

Kami yang rakyat jelata, kecil, terpinggirkan dsb (wez pokoke ura dilirik, di rayu-rayu nek pas pemilu tok) jangan dianggap tidak tahu menahu, saya yakin rakyat sudah cerdas bahkan saking seringnya “diapusi wong nduwur” menjadikan rakyat makin cerdas.

Ada beberapa Tips n’ Triks supaya sukses mengusung calonnya masing-masing dalam menuju RI-1. Berikut kami kutipkan beberapa tips dari Sumintar.com.

Inilah Resep Ampuh Pilpres Agar Menang Satu Putaran, cocok untuk tim sukses pemenangan pilpres  2009, karena selama ini banyak komentar pedas dan berlebihan yang mengarah ke sara yang merugikan para calon presiden dan wapres  yang didukungnya alias kontra produktip. Sebagai rakyat kecil saya merasa risih dengan cara cara kasar yang saya lihat di TV Debat para Tim Sukses.

Hak cipta Resep ini ada pada Penulis tapi boleh digunakan demi Kebaikan Bangsa Indonesia Raya (weleh):
Berikut adalah Resep agar menjadi pemenang pilpres 2009 dalam satu putaran:

  1. Jangan banyak Mengungkit masalah Pribadi, Suku, Ras, Agama (Sara) ini sangat sensitif dan hasilnya bisa kontra produktif.
  2. Jika berdebat, Lebih banyak menjawab setiap pertanyaan / bertahan daripada menyerang lebih dulu.
  3. Jangan menyerbarkan permusuhan dan kekerasan dan fitnah dan membodohi rakyat.
  4. Buat iklan politik yang merakyat, mudah dipahami dan berdasar fakta, kurangi mengumbar janji.
  5. Lakukan kerja nyata, mulai dari Calon Presiden dan Wapres turun ke desa-desa tertinggal, diikuti oleh kader partai,
  6. Berkampanyelah dengan Damai, Sopan, Santun, Jujur dan menyejukkan.
  7. Lebih banyak berbicara program kerakyatan yang mudah dimengerti dari pada menyerang lawan politik dengan Obat Neolib dan Kapitalis
  8. Pelajari Program Lawan Politik, kesuksesan Program masa lalu,  ambil yang baik sehingga program kerja capres  jadi lebih lengkap dan sempurna.
  9. Lebih banyak berdoa pada Allah dari pada terlalu PD, sebab Dialah Penentu Kemenangan Mutlak.

Kesimpulan:

Resep ini, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh Tim Sukses Pilpres 2009, Insya Allah akan berhasil menang dalam satu putaran, dengan demikian dana pemilu dan energi pemilu bisa ditekan seminim mungkin,   rakyat akan segera merasakan nikmat akan janji yang sudah diucapkan,  pemerintahan segera bergerak dan roda ekonomi akan berputar, rakyat senang, semua menang. Orang Indonesia itu cinta damai, maka barang siapa yang menebar kedamaian dialah yang panen kemenangan.

Pemilu Damai  Pilpres dan Wapres 2009 akan menjadi kenyataan, Selamat Bertanding, Semoga Sukses

Dari:
Petani Internet Indonesia, Pengusaha Bisnis Online Indonesia, Buruh Internet Indonesia.

Didukung Oleh :
Persatuan Wong Miskin Indonesia (Pengemis),  Persatuan Wong Ndeso Indonesia (PerawanDeso)

Kurang Puas silahkan Komentar Sepuasnya.

Lihat juga Animasi PEMILU MEMBAWA MAUT


Tulisan Sebelumnya »

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.